Reporter: Faisal
KENDARI – Penerima Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Kendari untuk tahun 2019 telah mencapai 246 nelayan. Program itu merupakan agenda nasional.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kendari, Agus Salim melalui Kepala Seksi Produksi, Kemitraan Usaha dan IPTEK, Hj Hartati menuturkan, untuk penerimaan bantuan BPAN di Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 800 nelayan dari satu juta kuota nasional yang disebar ke seluruh kabupaten/kota. Sementara jumlah penerima asuransi untuk Kota Kendari di tahun 2019 ini kata dia, telah mencapai target dengan jumlah penerima sebanyak 246 nelayan dan mulai berlaku tahun 2020 mendatang.
“Itu sudah masuk SK. Sudah terbagi juga,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/10/2019).
Hartati mengatakan, selain berprofesi sebagai nelayan, syarat untuk mendapatkan BPAN diantaranya memiliki Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dengan usia maksimal 65 tahun dan menggunakan kapal berukuran paling besar 10 Gross Tonage (GT).
“Harus terdata di Kartu KUSUKA, kemudian dia mempunyai kapal di bawah 10 GT, karena dianggap sebagai nelayan kecil,” urainya.
Untuk jenis klaim asuransi BPAN, Hartati menyebutkan, ketika ada nelayan yang meninggal dunia, cacat atau menjalani perawatan/pengobatan akibat kecelakaan saat melaut.
BACA JUGA:
- Sukses Pimpin Konawe, Pj Bupati Harmin Ramba : Tingkat Inflasi di Kabupaten Konawe pada Bulan Juni 2024 Terendah Se Sultra
- Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Bank Sultra Bagikan Dividen Rp.282 Miliar kepada Pemegang Saham
- Bank Sultra Raih Penghargaan dan Miliki Kinerja Keuangan Terbaik dari The Asian Post Best Regional Champion 2024
“Asuransinya itu (diklaim) ketika misalnya, meninggal beraktivitas atau meninggal alami (tidak dalam keadaan beraktivitas), kemudian cacat tetap akibat beraktivitas juga termasuk perawatan atau pengobatan karena beraktivitas,” kata Hartati.
Lebih lanjut Hj Hartati mengungkapkan, untuk tahun 2019 ini, sudah 13 nelayan mengklaim asuransi BPAN.
“12 diantaranya karena meninggal alami (tidak sedang berkativitas) dan 1 nelayan untuk perawatan,” lanjutnya.
Hj Hartati menambahkan, jumlah nominal bantuan yang dapat diklaim oleh nelayan yang telah terdaftar sebagai penerima BPAN tahun 2020 bervariasi yang berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 200 juta.
“Kalau dia (nelayan) meninggal dalam keadaan tidak sedang beraktivitas, hanya mendapat asuransi sebesar Rp 5 juta saja, namun kalau sedang beraktivitas mendapat Rp 200 juta,” jelasnya.
Kerana pentingnya asuransi tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan mengimbau kepada nelayan Kota Kendari agar mendaftar sebagai penerima BPAN.