Reporter: Rahmat R
Editor: Kardin
JAKARTA – Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Samiun akan bebas dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat, pada 25 Januari 2020 mendatang. Umar Samiun mendapatkan potongan masa tahanan dari tiga tahun sembilan bulan menjadi tiga tahun.
Menurut Kuasa Hukum Umar Samiun, Dian Farizka, jadwal tersebut disampaikan berdasarkan hasil perhitungan pihak Umar Samiun.
“Kalau estimasi kami beliau keluar tanggal 25 Januari 2020, tetapi sekarang masih tahap penghitungan hari oleh Lapas Sukamiskin Bandung dan petikan salinan putusan sudah kami serahkan juga,” katanya saat dihubungi via seluler, Selasa (14/01/2020).
Lanjut Dian, setelah itu Umar Samiun akan pulang ke Baubau sesuai jadwal yang telah disepakati oleh pihak keluarga.
“Insya Allah, tanggal 30 Januari 2020 beliau pulang ke Baubau. Saya, keluarga, saudara dan teman yang loyalis dan cinta dengan Pak Umar akan mendampingi kepulangan ke Baubau dan tiket sudah dipesan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Umar Samiun ditahan sejak Januari 2017 lalu karena melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta.
Mantan Ketua DPW PAN Sultra itu, terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar Rp 1 Miliar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011.