FEATUREDKESEHATANKOLAKA TIMUR

29 Bidan PTT di Koltim Belum dapat SK dari Kemenkes, Ini Penyebabnya

466
×

29 Bidan PTT di Koltim Belum dapat SK dari Kemenkes, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Tirawuta – Sebanyak 29 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang telah dinyatakan lulus oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) pada tahun 2017 lalu, melalui jalur CPNS hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Kesehatan.

Adapun penyebab ke 29 Bidan PTT belum menerima SK tersebut karena hingga saat ini pihak Dinas Kesehatan Koltim belum menerima keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), regional Makassar. Sehingga ke 29 Bidan PTT tersebut hingga saat ini belum menerima gaji layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada umumnya.

“Penyebab ke 29 orang Bidan PTT belum terima SK, karena saat ini kami belum menerima keputusan dari BKN Makassar. Sehingga SK mereka belum dapat diproses,” kata Sekertaris Dinkes Koltim Badwi, saat ditemui Mediakendari.com Kamis (19/7/2018).

Yang jelas kata Badwi, pihak Dinkes sudah memegang subcofy surat dari lima kementrian dan surat tersebut telah diserahkan ke BKN. ”Jadi kita tinggal menunggu saja, apakah berkas 29 bidan itu di terima, atau malah dikembalikan oleh BAKN untuk melakukan perbaikan lagi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Ruslan mengungkapkan 29 orang Bidan PTT yang sampai hari ini belum mendapat SK disebabkan belum adanya surat resmi dari BKN, sehingga kami selaku BKD Koltim juga belum bisa mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tersebut.

“Seandainya sudah ada surat masuk ke kami, dan sudah perintah baik dari BKN ataupun Kemenkes, maka kami akan proses,” Ungkap Ruslan.

Ruslan mendambahkan, selain itu juga kendala yang di hadapi ke 29 bidan PTT tersebut, memang sejak awal sudah bermasalah, disebabkan tanggal SK mereka terlalu mudah yang seharusnya di SK mereka terhitung mulai tanggal 1 Desember.

“Ini kan dari awal sudah bermasalah pada saat mereka pemberkasan. Di SK mereka itu baru 3 tahun, sementara seharusnya 5 tahun,” jelasnya.


Reporter : Jaspin

You cannot copy content of this page