Reporter: Taswin Tahang
KENDARI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk wilayah Sulawesi Tengah (Sultra) yang direncanakan bakal dihelat Desember 2020 sesuai pasal 201A ayat (1) berdasarkan perrpu nomor 2 tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, masih menunggu “lampu hijau” di tanggal 29 Mei 2020.
Ketua KPUD Sultra, La Ode Abdul Natsir menjelaskan pagelaran Pilkada pada bulan Desember masih harus melihat kondisi penyebaran Covid-19.
“Jika dijabarkan sudah aman atau selesai, berarti bisa kita jalankan secara normal. Tapi jika 29 Mei Covid-19 masih dinilai membahayakan maka kemungkinan pagelaran Pilkada pada Desember akan ditunda kembali,” jelasnya saat diwawancarai di Kantor MEDIAKENDARI.com Jumat, 8 Mei 2020.
La Ode Abdul Natsir juga mengungkapkan untuk mempersiapkan pagelaran Pilkada di bulan Desember 2020 telah melakukan pelantikan terhadap panitia pemungutan suara yang bakal langsung bekerja setelah kondisi Sultra dinilai aman dari Covid-19
Kata dia, tiga daerah yaitu Kolaka Timur, Muna dan Wakatobi sudah melakukan pelantikan panitia pemungutan suara, pelantikan yang terjadi di ketiga daerah tersebut mengikuti protokol kesehatan dan telah melalui koordinasi pemerintah dan aparat keamanan.
“Untuk wilayah lainya masih belum melakukan pelantikan,” ungkapnya.
Selain itu untuk dana penyelenggaraan pilkada 2020 masih berada di rekening KPU dan bakal digunakan sepenuhnya buat kegiatan Pilkada di tujuh Kabupaten di Sultra sesuai kebijakan Mendagri
“Dana pilkadanya tetap. Karena pelaksanaan hanya bergeser dari September ke Desember 2020,” pungkasnya.
Untuk diketahui berikut tujuh daerah yang bakal melaksanakan Pilkada yakni Kolaka Timur, Konawe Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Muna, Buton Utara, dan Wakatobi. (B)