Daerah

31 Kuota Guru Kelas CASN Buteng Kosong

548
×

31 Kuota Guru Kelas CASN Buteng Kosong

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Samrin Saerani

Reporter: Syaud Al Faisal / Editor: La Ode Adnan Irham

LABUNGKARI – 31 formasi jabatan Guru Kelas yang tersebar di 26 Sekolah Dasar (SD) dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, tidak terisi oleh peserta yang mencapai Passing Grade atau nilai ambang batas.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Samrin Saerani mengatakan, tahap akhir integrasi nilai telah selesai dan telah mengumumkan 349 peserta yang akan melaju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Ada 31 kuota yang tidak terisi yang tersebar di 26 Sekolah Dasar, sedangkan kuota yang kami sediakan sebanyak 89 kuota terkhusus guru kelas tersebut,” katanya saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin 30 Maret 2020.

Samrin menjelaskan, pengisian kekosongan tersebut dapat dilakukan atau diisi oleh peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang termuat dalam pengumuman bernomor 8/5/Panselda tentang peserta SKB. Hal tersebut dilakukan sama dengan tahun-tahun sebelumnya dimana kuota tidak dapat dibiarkan kosong.

“Misalnya begini, Sekolah A kuotanya 1 yang lolos passing grade ada 5 peserta, berarti yang ikut SKB sebanyak 3 peserta yakni peringkat 1,2 dan 3. Sedangkan pada Sekolah B dengan kuotanya 1, tapi tidak ada satupun peserta yang lolos passing grade. Maka dalam pengisianya bukan diambil dari 2 orang yang lolos passing grade disekolah A misalnya peringkat 4 dan 5, tapi 3 peserta SKB lah yang akan mengisi kekosongan tersebut, jadi 3 peserta itu yang akan dirangking agar dapat mengisi 31 kekosongan jabatan itu,” paparnya.

Sekedar informasi, 31 kuota yang tersebar di 26 sekolah dasar tersebut berdasar pada pengumuman bernomor 8/5/Panselda tentang peserta SKB tersebut yakni SDN 17 Mawasangka, SDN 7 Mawasangka.

Kemudian di SDN 6 Mawasangka Tengah, SDN 5 Mawasangka Timur, SDN 3 Mawasangka, SDN 11 Gu, SDN 6 Gu, SDN 9 Gu, SDN 2 Sangiawambulu.

Selanjutnya SDN 6 Sangiawambulu, SDN 1 Sangiawambulu, SDN 4 Mawasangka Timur, SDN 21 Mawasangka, SDN 6 Mawasangka, SDN 4 Mawasangka

Serta di SDN 11 Mawasangka, SDN 2 Mawasangka, SDN 14 Mawasangka, SDN 5 GU, SDN 2 Gu, SDN 7 Lakudo, SDN 15 Lakudo, SDN 16 Lakudo, SDN 12 Lakudo dan SDN 2 Lakudo. (B)

You cannot copy content of this page