Reporter : Betirudin/Editor: Jafrun
KENDARI – Kepala daerah yang maju sebagai calon kepala daerah ke daerah lain harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.
Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib saat konfirmasi Via Whatsapp, Senin 29 Juni 2020.
Katanya, berhenti dari jabatanya sejak ditetapkan sebagai calon bupati yang mencalonkan diri sebagai bupati di kabupaten lain, dilengkapi dengan surat pengajuan pengunduran diri bagi calon yang berstatus bupati.
“Saya berharap para kepala daerah harus mematuhi persyaratan ini,” ungkapnya saat diwawancarai MEDIA KENDARI.COM Via Whatsapp
Adapun dokumen yang wajib diserahkan adalah; formulir model BB. 1-KWK; penyerahan surat pengunduran diri atau penyataan berhenti dibuktikan dengan tanda terima dari jabatan yang berwenang; surat pengunduran diri atau penyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari sejak ditetapkan sebagai calon; pasangan calon menyampaikan salinan surat peryataan kepada : Bawaslu kabupaten, mentri dalam negeri.
Terakhir, menyerahkan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU provinsi maupun kabupaten/kota paling lambat 30 hari sebelum hasil pengumutan suara. (B)