KONAWENEWS

57 Desa di Kabupaten Konawe Terima Dana Apirmasi

1181
×

57 Desa di Kabupaten Konawe Terima Dana Apirmasi

Sebarkan artikel ini

KONAWE – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal memberikan apresiasi atas kinerja dan pelaporan keuangan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Apresiasi ini diwujudkan dengan pemberian tambahan dana yang disebut dana afirmasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Untuk Kabupaten Konawe tercatat sedikitnya ada 57 desa yang mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023.

Kepala dinas PMD Kabupaten Konawe Dahlan mengatakan, dana afirmasi ini diberikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga atas optimalisasi penggunaan anggaran dan pelaporannya.

“Desa yang mendapatkan afirmasi adalah desa yang baik secara pelaporan penggunaan anggaran, serapan dan optimalisasi penggunaan anggaran,” ujar Dahlan saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa (3/10/2023).

Disebutkan, nilai dana afirmasi yang akan diterima berkisar 120 juta rupiah. Dana ini kemudian diprioritaskan untuk penanganan kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

“Penanganan stunting, el nino ataupun peningkatan ketahanan pangan desa,” jelasnya.

Dahlan juga menjelaskan, program ataupun kegiatan yang telah mendapatkan pembiayaan melalui dana desa dimungkinkan untuk dilakukan penambahan anggaran melalui dana afirmasi dengan catatan pemerintah Desa melakukan perubahan RAPBDES yang kemudian di sosialisasikan kepada BPD, LPM dan warga setempat.

“Bisa dilakukan penambahan anggaran, jadi bukan dobel penganggaran. Misalkan alokasi stunting sebelumnya 50 juta dengan adanya dana afirmasi Kepala Desa bersama warga bisa mengusulkan penambahan anggaran menjadi 80 juta,” beber Dahlan.

Eks Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe inipun berharap agar pemerintah Desa dalam melaksanakan segala kebijakan dan program dana desa maupun dana afirmasi senantiasa berpegang teguh pada uu dan regulasi yang ada.

“Desa adalah ujung tombak pembangunan daerah, olehnya kepada semua kepala Desa dalam menjalankan segala kebijakan untuk patuh dan taat terhadap aturan yang ada, jika kemudian ada hal yang tidak dipahami sebaiknya bertanya,” pungkasnya. (RD).

You cannot copy content of this page