FEATUREDKolaka Utara

6 Raperda Kolut di Setujui 7 Fraksi DPRD

740
×

6 Raperda Kolut di Setujui 7 Fraksi DPRD

Sebarkan artikel ini

LASUSUA – 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Raperda Kolut tentang pertanggungjawaban kegiatan pelaksanaan pendapatan belanja daerah tahun 2017 serta Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pendapatan  belanja daerah, Raperda Kolut tentang perubahan atas Perda Kolut Nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan sesudah Perangkat Daerah Kolut, Raperda Kolut, tentang Perubahan ke dua atas perubahan daerah Nomor 11 tahun 2007, tentang larangan produksi dan mengkomsumsi minuman beralkohol, Raperda Kolut Nomor 4 tahun 2011 tentang larangan porsitusi, Raperda Kolut Nomor 7 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raperda Kolut Nomor 10 tahun 2013 tentang penyertaan anggaran pemerintah daerah pada BPD Sultra, disetujui 7 Fraksi di DPRD menjadi Perda  dalam rapat Paripurna di gedung kantor DPRD,Senin ( 10/9/2019 ).

Bupati Kolaka Utara, Drs H Nur Rahman Umar, MH  melalui Wabup H, Abbas, SE  mengatakan atas nama Pemda Kabupaten Kolut mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kolut yang telah menyetujui 6 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di kantor DPRD.

“Sebelum di Perdakan, Raperda ini melalui beberapa tahapan dalam rancangan, dimulai dari tahap koordinasi persiapan, penyusunan dokumen, konsultasi serta pembahasan di tingkat kabupaten, evaluasi di tingkat privinsi dengan tahapan dan penetapanya,” kata Abbas dalam sambutanya di depan para anggota legislatif, kepala OPD dan camat se Kolut.

Lanjut kata Abbas, Perda yang di buat dan ditetapkan bersama Pemda dan DPRD ini merupakan kewajiban konstitusional yang di gunakan dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Perda ini yang baru saja di tetapkan, melalui beberapa tahapan pembahasan, mulai  tingkat komisi sampai ke tingkat Pansus DPRD yang melahirkan keputusan bersama yaitu 6 Raperda untuk di tindak lanjuti ke pemerintah provinsi melalui biro hukum, untuk dievaluasi sebagai emplementasi pembinaan dan pengawasan,” ungkapnya.

Dalam penetapan 6 Raperda menjadi Perda, Wabup Kolut ini juga menghimbau kepada Tim Anggaran Pemda Kolut serta semua kepala OPD untuk mempersiapkan materi antara  pendapatan belanja daerah perubahan untuk tahun 2018 ini.(a)


Reporter: Bahar

You cannot copy content of this page