Reporter: Erlin
Editor: La Ode Adnan Irham
ANDOOLO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mencatat tujuh orang yang telah mengambil formulir pada penjaringan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Konsel periode 2020 – 2025.
Ketua DPC Demokrat, Ismiati Iskandar, Senin (14/10/2019) mengatakan, dari tujuh nama, tiga mengambil formulir sebagai calon bupati dan lima sebagai wakil bupati.
Adapun nama-nama cakada yang telah mengambil formulir yakni, H Surunuddin Dangga, Irham Kalenggo dan Ketua DPD Demokrat Sultra, Muh Endang.
Sedangkan formulir untuk wakil, H Bahasmi, Beangga Herianto dan Rustam Tamburaka, dan Ismiati sendiri.
Baca Juga:
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
- Peduli Kedamaian Warganya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Instruksikan Penghentian Aktivitas Pengolahan Sawah Terkait Kisruh Lahan II Desa Tawamelwe
- Langkah Pj Bupati Konawe Tangani Kisruh Lahan di Desa Tawamelewe Tuai Apresiasi dari DPP HMTI
- Mendagri Tito Bilang Penjabat Kepala Daerah yang Hendak Tarung Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
Sementara itu, sekretaris Penjaringan DPC Demokrat Konsel, Ramlan menyampaikan, ketujuh orang yang telah menerima formulir dan mendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati Konsel, baru dua yang mengembalikan berkas.
“Untuk balon bupati dan wakil bupati yang telah mengembalikan berkas furmulir penjaringan pedaftaran ke sekretariat DPC Domokrat. H Surunuddin kemudian H Bahasmi. Untuk ke empat orang lainnya diharapkan akan dikembalikan pada tanggal 16 oktober 2019 nanti. Setelah itu kami melakukan verifikasi faktual,” kata Ramlan.
Usai melakukan verifikasi faktual, DPC Demokrat Konsel akan mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud ke DPP melalui DPD.
“Yang menentukan lolos penjaringan tersebut merupakan wewenang pusat. DPC hanya sebatas penjaringan saja,” tandasnya. (B)