Reporter: Erlin
Editor: La Ode Adnan Irham
ANDOOLO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mencatat tujuh orang yang telah mengambil formulir pada penjaringan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Konsel periode 2020 – 2025.
Ketua DPC Demokrat, Ismiati Iskandar, Senin (14/10/2019) mengatakan, dari tujuh nama, tiga mengambil formulir sebagai calon bupati dan lima sebagai wakil bupati.
Adapun nama-nama cakada yang telah mengambil formulir yakni, H Surunuddin Dangga, Irham Kalenggo dan Ketua DPD Demokrat Sultra, Muh Endang.
Sedangkan formulir untuk wakil, H Bahasmi, Beangga Herianto dan Rustam Tamburaka, dan Ismiati sendiri.
Baca Juga:
- GERAK Sultra Sebut Kadis Kominfo dan Pariwisata “Plasback ke Belakang saat Debat Kandidat Calon Gubernur”, Disitu Keterlibatan Gubernur ASR dalam Pusaran PT TMS
- Pengacara Andre Dermawan Soroti Klarifikasi Kadis Kominfo Sultra soal PT TMS: Seperti Humas Perusahaan
- Kasi Pidum Kejari Konawe Ajak Tahanan Salat Berjamaah, Ingatkan Dampak Perbuatan terhadap Keluarga
- Humas PT Tiran Enggan Klarifikasi Sanksi Satgas PKH, GERAK Sultra Minta Menteri Amran Evaluasi Kinerja Lapili
- CBD Konawe Utara Belum Difungsikan, Sejumlah Bagian Bangunan Rusak, GERAK-SULTRA Desak Kejati Turun
- Kembalikan Kerugian Negara dari Tata Kelola Tambang Nikel, GERAK SULTRA Minta Kejagung Tak Tebang Pilih Tangani PT CNI dan PT TMS
Sementara itu, sekretaris Penjaringan DPC Demokrat Konsel, Ramlan menyampaikan, ketujuh orang yang telah menerima formulir dan mendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati Konsel, baru dua yang mengembalikan berkas.
“Untuk balon bupati dan wakil bupati yang telah mengembalikan berkas furmulir penjaringan pedaftaran ke sekretariat DPC Domokrat. H Surunuddin kemudian H Bahasmi. Untuk ke empat orang lainnya diharapkan akan dikembalikan pada tanggal 16 oktober 2019 nanti. Setelah itu kami melakukan verifikasi faktual,” kata Ramlan.
Usai melakukan verifikasi faktual, DPC Demokrat Konsel akan mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud ke DPP melalui DPD.
“Yang menentukan lolos penjaringan tersebut merupakan wewenang pusat. DPC hanya sebatas penjaringan saja,” tandasnya. (B)
