Reporter: Dewona / Editor: La Ode Adnan Irham
MUNA – Pemerintah Kabupaten Muna sepakat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menyusul tujuh warga disana positif Corona.
PSBB disepakati dalam rapat bersama antara Pemda Muna dan Forkopimda di ruang rapat rumah jabatan Bupati Muna, Senin 20 April 2020.
Bupati Muna, LM Rusman Emba mengatakan, PSBB diharapkan jadi solusi dan langkah kongkrit pengendalian Virus Corona agar tidak menyebar secara luas di masyarakat.
Namun sebelum itu, selama sepekan kedepan akan disosialisasikan dahulu kepada masyarakat. Selain itu, akan melakukan pengkajian dan pendalaman untuk mengantisipasi dampak dari PSBB, khususnya dari sisi perekonomian masyarakat.
“Sambil kita menunggu hal-hal yang sifatnya administratif, persyaratan untuk melaporkan kepada Gubernur dan Kementerian Kesehatan. Jadi ada tahapn-tahapan dalam langkah PSBB ini,” kata Rusman Emba.
Lebih jauh dijelaskan, sambil menunggu pemberlakuan PSBB, Pemda Muna bersama Forkopimda juga menyepakati beberapa poin sebagai langkah-langkah strategis untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Diterima secara tertulis kepada Mediakendari.com, langkah-lankah strategis tersebut yaitu:
- Pembatasan aktivitas keluar rumah bagi masyarakat Kabupaten Muna, terkecuali untuk urusan pekerjaan dan urusan lain yang sifatnya mendesak terkait kebutuhan dasar.
- Melakukan screening terhadap orang yang masuk di wilayah Kota Raha maupun yang keluar dari Kota Raha di titik-titik yang ditentukan antara lain:
- di semua daerah perbatasan dengan kabupaten/kota lain
- di semua pelabuhan dalam wilayah Kabupaten Muna
- arah dari Kota Raha menuju Tampo dan sebaliknya ditempatkan di Labone
- arah dari Kota Raha menuju Lohia dan Kampung Lama dan sebaliknya ditempatkan di simpangan Waara
- arah dari Kota Raha menuju Muna Barat dan menuju Buton Tengah dan sebaliknya ditempatkan di Tugu Mabodo
- arah dari Kota Raha menuju Kusambi Muna Barat dan sebaliknya ditempatkan di Desa Matarawa
- Melakukan penertiban terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan kumpul- kumpul atau kegiatan yang melibatkan banyak orang.
- Penutupan area publik seperti SOR dan sekitaran bypass Raha dan lapangan olahraga di sekitar Kota Raha.
- Melakukan penertiban terhadap masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker.
- Diberlakukan selama 7 hari mulai hari Senin, tanggal 20 April 2020.