KENDARI – Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan WTP opini tanpa pengecualian kepada 9 kabupaten/kota terhadap penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2017.
Kepala BPK RI Sultra, Hermanto saat memberikan sambutan dalam kegiatan penyerahan laporan keuangan di kantor BPK, Kamis (31/05/218) menyebut dari 9 kabupaten kota yang mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah daerah yang wajar diberi penghargaan.
Sembilan daerah itu disebut Hermanto yaitu, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kota Kendari dan Kota Bau Bau.
Hermanto menjelaskan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan BPK kepada 9 kabupaten kota tahun anggaran 2017 merupakan wujud dan komitmen dari BPK untuk memenuhi amanah dari peraturan Perundang-Undangan Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Kemudian lanjut Hermanto, undang-undang nomor 1 tahun 2008 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengoloan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara serta undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang pemeriksaan keuangan.
“Peraturan tersebut mengatur kewajiban dalam pemeriksaan keuangan untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas keuangan pemerintah daerah secara tepat waktu kepada lembaga perwakilan serta kepala daerah untuk keperluan ditindak lanjuti,” ucapnya.
Lanjut Hermanto, BPK secara khusus memberikan apresiasi kepada 9 kabupaten kota yang telah mampu menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan mendorong kelancaran pemeriksaan informasi dan pemeriksaan di lapangan.
“masih terdapat beberapa catatan penting yang harus diperbaiki. Seperti soal aset, PBB dan dana BOS,” tegas Hermanto dalam sambutannya.
Ia menuturkan, dalam laporan keuangan yang disampaikan Pemda ke pihaknya, masih terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Olehnya itu, pihaknya berharap agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) benar-benar memahami laporan yang hendak disampaikan.
Sementara Itu, Ketua DPRD Kabupaten Konsel, Irham Kalenggo yang mewakili para pimpinan DPRD dari 9 kabupaten kota mengungkapkan, WTP opini tanpa pengecualian tersebut merupakan bentuk keberhasilan BPK RI perwakilan Sultra, dalam melakukan pembinaan kepada Pemda se Provinsi Sultra.
“Jadi, predikat ini tak terlepas dari sinergitas yang baik, antara kepala daerah dan Ketua DPRD serta para SKPD,” bebernya.
Lain halnya, Bupati Wakatobi Arhawi yang mewakili kepala daerah dari Sembilan kabupaten kota menyampaikan rasa syukur dari 9 kabupaten kota mendapatkan WTP opini tanpa pengecualian dari BPK RI.
Kata Arhawi Opini keuangan yang diraih merupakan bentuk pembinanaan terhadap pengolaan keuangan di seluruh kabupaten kota dari waktu kewaktu terlihat peningkatan yang sangat baik
“Mudah-mudahan opini keuangan ini juga dapat menghantarkan kepala daerah ke hal-hal yang sifatnya yang tidak diinginkan seperti persoalan hukum, sehingga nantinya ketika WTP ini di raih dapat mengingatkan kita agar di dalam proses pengambilan kebijakan khususnya didalam penyusunan APBD,” tutupnya.