BAUBAUFEATURED

Ada Apa? AS Tamrin Dua Kali Tak Hadiri Panggilan Kejari Baubau

691

BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan surat panggilan kepada Wali Kota AS Tamrin, untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada Selasa (30/1/2018).

Namun karena berhalangan hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus melayangkan surat panggilan ketiga kepada AS Tamrin.

Sebelumnya, Wali Kota Baubau yang sudah berakhir masa jabatannya tersebut, dikirimkan surat panggilan pertama 23 Januari 2017 lalu, tetapi tidak juga dihadiri.

Tamrin diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi korban penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan terdakwa MG.

“Karena hari ini (Selasa, red) belum hadir lagi, ya kami layangkan lagi surat panggilan ketiga agar bisa menghadiri sidang Selasa depan, (6 Februari, red),” ucap Kepala Kejaksaan (Kajari), Rasul Hamid melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Awalluddin Muhammad, di kantornya, pada Selasa (30/1/ 2018).

Kata dia, sebanyak dua kali panggilan belum juga dihadiri. Sebab, AS Tamrin masih mengikuti persiapan Serah Terima Jabatan (Sertijab).

“Alasan masih mengikuti Sertijab kami terima penyampaiannya sekitar jam 10 pagi tadi. AS Tamrin wajib hadiri persidangan. Sebab, keterangannya dihadapan majelis hakim sangat penting untuk menguatkan pembuktian Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11/l Tahun 2008 tentang ITE yang didakwakan terhadap MG,” jelas Awaluddin.

Selain itu, lanjut Awaluddin, ada dua saksi ahli yang juga belum diperiksa. Sedangkan tiga saksi lain telah diperiksa.

“Kami berharap Selasa depan bisa hadir. Apalagi ini kan delik aduan absolut. Biar fakta persidangan clear. Setelah itu, baru kita hadirkan saksi IT Kominfo dan ahli bahasa kantor bahasa Sultra,” urainya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version