KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap temuan signifikan Kota Kendari dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.
Plh Kepala BPK Sultra, Patrice Lumumba mengungkapkan bahwa temuan signifikan Kota Kendari ada pada belanja bahan bakar minyak belum memadai dan penata usahaan aset tetap belum memadai.
“Jadi pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan ini diterima,” kata Patrice dikonfirmasi Kamis, 02 Juni 2022.
Baca Juga : Buser 77 Polresta Kendari Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Lebih lanjut Patrice mengharapkan kepada pimpinan DPRD untuk terus melakukan fungsi pengawasannya dengan ikut mendorong percepatan tindak lanjut oleh pemerintah daerah.
“Apabila pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP yang lebih jelas maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sultra,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin mengatakan bahwa Kota Kendari mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan walaupun terdapat catatan yang perlu ditindaklanjuti.
“Tetap catatan akan kita tindak lanjuti berkaitan dengan tata kelola keuangan khususnya pada aset yang kemudian setelah tahap ini akan ada jadwal untuk pemutakhiran atau tindak lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Syarifuddin mengatakan bahwa persoalan bahan bakar minyak yang belum memadai lebih cenderung untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan.
“Kemudian mengatur mekanisme pemberian BBM itu agar sesuai dengan sistem yang baru dengan sistem ke penjual,” jelasnya.
Baca Juga : Kolaka Utara Terima Penghargaan Realisasi APBD Tertinggi 2021
Sementara itu terkait dengan aset, Syarifuddin mengatakan bahwa itu berkaitan dengan kapitalisasi aset.
“Jadi kapitalisasi aset ini karena ada perubahan sistem dalam pencatatan aset kita dimana ada beberapa aset yang merupakan aset sifatnya pemeliharaan yang harus dikapitalisasi perinduk. Kemarin kita sudah diberikan kesempatan untuk merampungkan dari sekian aset-aset itu untuk dicatat,” katanya.
“Bahkan kami berjanji hingga 30 Juni akan kita selesaikan tidak cukup 60 hari termasuk tadi ada beberapa catatan yang sifatnya pengembalian kerugian itu juga kami upayakan,” tegasnya.
Syarifuddin juga mengatakan bahwa temuan tersebut tidak mempengaruhi opini Kota Kendari sehingga tetap mendapatkan WTP.
Reporter : Dila Aidzin