KOLAKA

Administrasi Kependudukan Pakai Kertas HPV, Ini Penjelasan Disdukcapil Kolaka

708
×

Administrasi Kependudukan Pakai Kertas HPV, Ini Penjelasan Disdukcapil Kolaka

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Kelahiran Capil Kabupaten Kolaka, Rusnady Rusman. Foto : Taswin Tahang

Reporter : Taswin Tahang

KOLAKA – Pada pertengahan bulan di tahun 2020 Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka mengunakan kertas putih atau kertas Houtvrij Schrijfpapier (HVS) 80 gram ukuran A4 sebagai bahan dasar percetakan administrasi kependudukan.

Kepala Seksi Kelahiran Capil Kabupaten Kolaka, Rusnady Rusman saat di jumpai di ruangannya mengatakan penggunaan kertas HVS sudah diterapkan sejak bulan Juli.

“Administrasi kependudukan yang mengunakan kertas HVS mulai dari kartu keluarga, akta kelahiran, akta meninggal dunia, akta kawin, akta cerai, biodata dan surat keterangan pindah warga negara Indonesia dan telah tercetak sebanyak 43.478,” ungkapnya.

Ia menyebut, sejauh ini tercatat surat keterangan pindah warga negara Indonesia sebanyak 3.927, kartu keluarga 25.349.

“Akta lahir 13.340, akta meninggal 631, akta kawin 47, akta cerai 13 dan pengurusan biodata 171,” tutupnya.

Untuk diketahui, penggunaan kertas HVS berdasarkan Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, spesifikasi Dokumen, kartu keluarga, dan catatan sipil.

You cannot copy content of this page