KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindak kekerasan yang menimpa Jurnalis ZonaSultra.com, Sutarman saat melakukan peliputan aksi demonstrasi mahasiswa menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo di Kawasan eks MTQ pada Senin 11 April 2022 yang mendapatkan perlakukan bentuk penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi serta mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda Sultra) untuk segera mengadili oknum tersebut
Jurnalis ZonaSultra.com, Sutarman mengatakan kejadian itu bermula saat dirinya sedang menjalankan tugas peliputan dengan melakukan perekaman ke pihak kepolisian yang saat itu sedang memukul mahasiswa yang telah diamankan saat sudah terjadinya chaos.
“Saya sementara rekam mahasiswa yang dipukul. Tidak lama ada yg tampar dan cekik saya, baru hpku dirampas baru mereka hapus videonya, baru orang banting lagi sampai dia pica,” ujarnya
Baca Juga : Dirnarkoba Polda Sultra Jadi Kapolresta Kendari
Padahal saat itu ia sudah menunjukan ID Pers yang menggantung di leher dan menjelaskan bahwa dirinya sedang melakukan liputan, namun perlakuan yang tidak seharusnya itu tetap dialaminya.
Menurutnya kasus ini ia telah melaporkannya ke Polda Sultra agar pelaku bisa diungkap dan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas Tindakan ini juga AJI Kendari mengutuk keras tindakan arogan oknum kepolisian. AJI Kendari menilai tindak kekerasan dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi itu sebagai bentuk kejahatan dan telah menciderai kebebasan pers di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca Juga : Safari Ramadhan di Kolaka Utara, ARS : Tingkatkan Ibadah dan Ketaqwaan
Atas kejadian itu AJI Kendari menyatakan sikap :
1. Mengutuk keras Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi.
2. Meminta Kapolda Sultra untuk meminta maaf secara terbuka. Selanjutnya memproses hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa Sutarman juga kasus-kasus kekerasan jurnalis yang masih tertunda di meja penyidik.
3. Meminta kepolisian dan semua pihak menghormati kerja-kerja Pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.
4. Mengimbau perusahaan pers/ media untuk membekali jurnalisnya dengan protocol keselamatan saat peliputan termasuk bertanggung jawab jika jurnalisnya mendapat masalah atau tindak kekerasan.
5. Segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau koreski pemberitaan atau pelaporan ke organisasi profesi atau Dewan Pers.
6. Jurnalis dalam bekerja selalu tunduk dan patuh pada KEJ, mengedepankan keselamatan dan profesionalisme.
Reporter : Muhammad Ismail