FEATUREDHUKUM & KRIMINALWAKATOBI

Akhirnya, Kasus G30N STAI Wakatobi Siap Digelar Perkara

523

WAKATOBI – Polres Wakatobi akhirnya akan menggelar perkarakan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada seorang Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kabupaten Wakatobi, Ramli, yang terjadi pada Kamis, 30 November 2017 lalu saat melakukan aksi demonstrasi.

Kapolres Wakatobi, AKBP Hadi Winarno, melalui Kasubag Humasnya, AKP Saharudin mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang yang diduga pelaku pengeroyokan kepada seorang Mahasiswa STAI, Ramli.

“Kami sudah periksa dua orang saksi dan lima orang yang diduga pelaku. Tiga diantaranya Mahasiswa dan duanya adalah oknum Satol PP,” terangnya, pada Rabu (24/1/2018).

“Masalah ini sudah mau digelar perkara,” sambungnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan kekerasan kepada seorang Mahasiswa STAI Wakatobi ini dipicu oleh Ketua Pengelola 1 STAI, La Karim.

Hal itulah yang membuat Ramli dan beberapa masa aksi diserbu dan dikeroyok oleh sejumlah Mahasiswa dan oknum Pol PP.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version