HEADLINE NEWS

Aksi Gabungan LSM di Bombana, Pertanyakan Amdal PT Jhonlin

950
Koordinator aksi dari LKPD Sultra, Muhammad Arham, saat menyampaikan orasinya di depan kantor DLH Bombana, Senin, 14 Juni 2020.

Reporter : Hasrun

Editor : Indah

RUMBIA – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bombana- Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemberdayaan Kesatuan Pengelola Hutan produksi (KPHP) Tina Orima Kabupaten Bombana, Senin, 15 Juni 2020. Mereka satu suara menyoal, pembangunan pelabuhan khusus milik PT. Jhonlin Batu Mandiri, di Desa Batuputih-Kecamatan Poleang Selatan, yang tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Di depan kantor DLH Bombana, Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra, Muhammad Arham, mengatakan, pembangunan pelabuhan khusus milik PT. Jhonlin Batu Mandiri di Desa Batu Putih Kecamatan Poleang Selatan, harus dihentikan. Sebab, memiliki kajian akademis, terkait dengan Amdal-nya.

“Harusnya lebih dulu dilakukan kajian kademis, seperti kajian ekonomi, sosial, serta analisis dampak lingkungan. Setelah itu, baru dilakukan pembangunan pelabuhan,” katanya.

Ia juga meminta, kajian Amdal perusahaan tersebut, harus dikaji di tempat terbuka. Tujuannya, agar seluruh masyarakat di Kabupaten Bombana, mengetahui jika perusahaan tersebut sudah melengkapi syarat tersebut, syarat pembangunan pelabuhan.

“Tidak dilakukan di tempat tertutup, yang justru menimbulkan tanda tanya bagi publik,” ujarnya.

Menurut Arham, mereka tidak menolak korporasi yang akan berinvestasi di Bombana, termasuk PT. Jhonlin Batu Mandiri yang berinvestasi untuk mendukung swasembada gula nasional. Terlebih, tujuannya untuk menekan angka impor gula di tanah air. Tapi, kata dia, selama perusahaan tersebut menjalankan aturan yang telah dibuat oleh negara.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas DLH Bombana, Alimuddin, mengatakan, pelabuhan perusahaan di Desa  Batu Putih, sementara berproses.

“Saya sampaikan pada teman – teman semua, untuk Amdal-nya bukan kewenangan kami, tapi  DLH provinsi Sultra. Kami tidak bisa memberikan kewenangan lebih jauh. Izin lingkungan dan kegiatan Amdalnya sementara berproses,” ujarnya.

Di tempat berbeda, Direktur LSM Gerhana Bombana, Mayon yang menggelar aksi di halaman kantor KPHP Tina Orima, meminta agar pimpinan kantor tersebut, dapat menunjukan laporan periodik PT. Jhonlin Batu Mandiri. Laporan yang dimaksud, terkait perkembangan pembangunan perusahaan yang memakai kurang lebih 20 ribu hektar lahan, yang statusnya hutan produksi di wilayah Desa Tinabite, Kecamatan Lantari Jaya-Kabupaten Bombana.

“KPHP sebagai gerbang masuknya PT. Jhonlin. Untuk itu kita minta pertanggungjawabannya. Mana laporannya?” teriaknya. 

Ia juga mengatakan, izin usaha pemanfaatan hutan produksi sebagai lahan perkebunan tebu PT Jhonlin, tidak dibolehkan adanya penebangan pohon dalam proses pembangunan.

“Kita menduga, di sana sudah banyak pohon yang ditebang oleh PT. Jhonlin,”ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Kesatuan Pengelola Hutan produksi (KPHP) Tina Orima Kabupaten Bombana, Rahmat, mengatakan, belum pernah melihat dokumen laporan periodik PT. Jhonlin Batu Mandiri. Sebab itu bukan kewenangannya.

“Kita juga ini punya pimpinan. Mungkin saja sudah pernah ada laporannya yang masuk, tapi kita tidak pernah lihat seperti apa bentuknya,” tandasnya.

Usai mendengarkan penjelasan dari instansi terkait, massa aksi tersebut bubar dengan tertib. Namun, kedua koordinator massa, sepakat untuk menggelar aksi lanjutan. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version