HUKUM & KRIMINALKONAWE SELATAN

Aktivitas Tambang PT Ifishdeco Bakal Diboikot

2737
×

Aktivitas Tambang PT Ifishdeco Bakal Diboikot

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum dan pemilik lahan saat meninjau lokasi pertambangan yang dikalim PT Ifishdeco. Foto: Istimewa

Reporter: Erlin
Editor: La Ode Adnan Irham

ANDOOLO – Ketidakpatuhan PT Ifishdeco terhadap putusan Mahkamah Agung bernomor 1529 K/Pdt/2018 yang dikeluarkan 10 Agustus 2018 lalu, membuat penggugat melalui kuasa hukumnya Andri Darmawan SH, CLA, CIL dan Kawan-kawan, dalam waktu dekat berencana memboikot aktivitas pertambangan di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu.

Penggugat, Hardin Silondae melalui kuasa hukumnya sudah melakukan upaya hukum mulai dari tingkat pengadilan Negeri Andoolo, Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, telah memenangkan gugatan atas ifishdeco yang dinilai melakukan usaha pertambangan mengambil ore nikel di lahan milik Hardin. Selain itu dalam putusan tersebut menghukum tergugat membayar segala kerugian yang dialami penggugat.

Dalam putusan tersebut menyatakan sah menurut hukum penggugat adalah pemilik tanah objek sengketa yang terletak di Asingi, KecamatanTinanggea, Kabupaten Konawe Selatan. Untuk pengadikan di tingkat Kasasi menghukum tergugat untuk membayar segala kerugian materil yang dialami penggugat sebesar Rp 4 Miliar.

“Sejak putusan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI pada tanggak 10 Agustus 2018 oleh majelis yang diketuai Dr Nurul Elmiyah SH, MH dan beranggitakan Maria Ana Saniati SH, MH dan H. panji Widagdo SH, MH dengan Panitera Pengganti Unggul Prayudho Satriyo, hingga kini belum dilaksanakan oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Ifishdeco,” ujar Andre Darmawan SH CLA, CIL kepada awak media ini saat ditemui di kantornya akhir pekan lalu, Jumat (4/10/2019).

BACA JUGA:

Menurut Andre yang juga ketua HAMI Sultra, ketidakpatuhan PT Ifishdeco, maka langkah-langkah yang diambil penggugat akan melakukan penyitaan dalam bentuk barang yang bergerak dan tidak bergerak. Misalnya alat berat maupun Hak Guna Usaha (HGU) milik Ifishdeco.

Menurut pengacara muda ini, untuk melakukan penyitaan tersebut pihaknya terlebih dahulu akan mengajukan surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Andoolo dalam waktu dekat.

Begitu juga yang disampaikan Muh Juhir Silondae selaku perwakilan penggugat mengatakan, PT Ifishdeco yang telah mengabaikan keputusan hukum melalui putusan Mahkamah Agung dinilai melawan hukum. Untuk itu selaku pihak yang dirugikan atas aktivitas pertambangan tersebut, akan melakukan upaya pemboikotan atas aktivitas pertambangan hingga tuntutan yang dikabulkan Mahkamah Agung dilaksanakan PT Ifishdeco.

“Iya, jalan yang harus kami tempuh adalah melakukan eksekusi barang bergerak dan tidak bergerak milik PT Ifishdeco, termasuk memboikot aktivitasnya sehingga tidak ada pengerukan dan pengapalan ore nikel hingga pihak Ifishdeco mengabulkan perintah Hukum sesuai dengan putusan Kasasi Nomor 1529/K/Pdt/2018,” ujarnya kepada mediakendari.com.

Menurut Muh Juhir, pihaknya dalam hal ini penggugat telah melakukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya, bahkan pertemuan-pertemuan telah dilakukan beberapa kali, tetapi pihak ifishdeco selalu berjanji dan terus berjanji. Namun faktanya belum ada upaya melaksanakan putusan dengan mengganti rugi lahan atau ore nikel yang telah dikeruk di lahan penggugat. (B)

You cannot copy content of this page