KENDARI – Akhirnya hari ini Sukarni Ali Madya dan Hj Nini Riyanti resmi diambil sumpah/janji sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sisa masa jabatan 2014-2019, Rabu (22/11).
Sukarni Ali Madya dan Hj Nini Riyanti dilantik sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 544 Tahun 2017 dan SK Gubernur Sultra Nomor 545 Tahun 2017 tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Kota Kendari, Tanggal 1 November 2017.
Sukarni Ali Madya dan Nini Riyanti menggantikan Aladin dan Steve Ousten Leonardo Rere dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Kendari dalam rangka peresmian dan pengambilan sumpah/janji PAW anggota DPRD sisa masa jabatan 2014-2019, tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim, kemudian keduanya menandatangani berita acara sumpah dan janji.
Dalam sambutannya, Samsuddin Rahim mengatakan, bahwa PAW Aladin dan Steve Ousten Leonardo Rere diusulkan pemberhentiannya oleh pimpinan Partai PAN, dan akhirnya diresmikan pemberhentiannya dengan SK Gubernur Sultra.
“Dengan dilantiknya Sukarni Ali Madya dan Nini Riyanti, maka jumlah anggota DPRD Kota Kendari kembali seperti semula berjumah 35 orang. Sebagai Anggota Dewan yang baru, maka perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari Tata Tertib serta Kode Etik DPRD, sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan,” jelas Samsuddin.
Reporter: La Niati
Editor: Kardin