Reporter : Rahmat R.
Editor : Def
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengintruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sultra, untuk wajib memberikan keterangan saat terjadi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sultra.
Baca Juga :
- IAIN Kendari Siapkan Program PKM Internasional di Korea Selatan
- Rakernas Kemenag 2025, Rektor IAIN Kendari Tekankan Peran PTKN
- Apel Gabungan ASN, Sekda Sultra Dorong Kedisiplinan dan Kewaspadaan Akhir Tahun
- Hari Ibu ke-97 di Sultra: Gubernur Andi Sumangerukka Dorong Perempuan Berdaya dan Berkarya
- Dari Latsar Menuju Indonesia Emas 2045, Wagub Sultra Tantang CPNS Berpikir Global
- Kasus Guru Mansur Merembet ke Medsos, Akun TikTok dan Facebook Dilaporkan di Polda Sultra
Jika intruksi ini tidak diindahkan, maka kepala OPD yang tidak memberikan keretangan kepada BPK harus berurusan dengan dirinya. Hal ini diungkapkan Ali Mazi, usai acara penyerahan laporan keuangan Pemprov dan beberapa perwakilan Kabupaten/Kota untuk tahap pertama.
“Saya akan mengundang mereka untuk memberikan pengertian, bahwa koordinasi dan proaktif adalah keberhasilan kepemimpinan, kalau ada instruksi BPK harus diikuti karena tugas mereka adalah pemeriksaan penggunaan keuangan negara,” ungkapnya.
Lanjut Ali Mazi, wajib hukumnya bagi Kepala OPD memberikan laporan kepada BPK.
Dirinya juga mengancam akan memberikan sanksi kepada Kepala OPD yang tidak mengindahkan tiga kali teguran Gubernur.
“Bagaimana kita tahu pemeriksaan tata kelola keuangan kalau tidak memberikan keterangan. Jadi saya sampaikan kalau sampai tiga kali membandel akan disanksi,” ancam <Politisi Nasdem ini.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga berharap pemeriksaan keuangan tersebut bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
Baca Juga :
- IAIN Kendari Siapkan Program PKM Internasional di Korea Selatan
- Rakernas Kemenag 2025, Rektor IAIN Kendari Tekankan Peran PTKN
- Dosen DKV FISIP UMKendari Bersinar di Sribu Academy, Nominasi Nasional Menanti!
- Karangan Bunga Kontroversial Muncul di Wisuda STIE 66, Pihak Kampus Luruskan Fakta
- Kalahkan Tim Unggulan, STIE 66 Kendari Rebut Puncak Prestasi di Sustainable League 2025
- IAIN Kendari Bekali 250 Mahasiswa KIP Kuliah dengan Skill Digital Masa Depan
“Semoga hasil pemeriksaan ini mendapatkan hasil yang baik sesuai harapan kita semua, karena patokan kita adalah PP nomor 12 tahun 2019 yakni menjadikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Adapun daerah yang telah menyetor laporan keuangan di BPK Perwakilan Sultra adalah Kota Kendari, Konawe Selatan, Kolaka, Muna, Baubau, Bombana, Kolaka Utara dan Konut dan Buton Tengah serta Pemprov Sultra. (B)
