Reporter: Jul Awal
Editor: La Ode Adnan Irham
LAWORO – Aliansi Masyarakat Katela (AML) Desa Katela, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sultra, menggelar demontrasi di Kantor Bupati Muna Barat, Senin (2/12/2019).
Massa menuntut salah satu calon kades, Ahmad Rera dibatalkan karena dianggap memalsukan dokumen syarat pencalonannya.
Dalam tuntutannya AML mendesak panitia pilkades Katela, konsisten terhadap keputusannya untuk tidak mengikutsertakan Ahmad Rera sebagai cakedes.
“Kami menuntut pihak panitia tingkat desa dan kabupaten agar membatalkan pencalonan cakades Ahmad Rera di desa Katela, karena diduga memalsukan dokumen ijazah,” kata salah satu orator aksi, Laode Rafiudin di depan kantor bupati.
Menanggapi hal itu, Panitia Pemilihan Kades tingkat kabupaten melakukan pertemuan dengan pihak perwakilan pendemo di kantor Satpol PP Mubar.
Dalam pertemuan itu massa diminta melapor ke pihak berwewenang jika keberatan dengan pelaksanaan Pilkades.
Baca Juga :
- Direktur MEK TV Serahkan Penghargaan kepada Kasi Intel Kejari Wakatobi usai Live Bahas Bahaya Judol di Jaksa Menjawab
- WEBINAR NASIONAL TERBUKA UNTUK UMUM
- Kapolres Konawe Selatan Pantau Kesiapan Pengamanan Pilkades di Wilayah Tinanggea, Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif
- Agenda ke-9 di Kemenkum RI, Koalisi 35 Organisasi Advokat Godok RUU Advokat, Presidium KAI Heru: Target Jadi Inisiatif Presiden ke DPR
- Rapat Kerja Cabang PERADI SAI Kendari : Membangun Solidaritas dan Kompetensi Advokat yang Berintegritas dalam Menghadapi Digitalisasi Hukum Modern
- Cipta Kondisi Kamtibmas, Ditsamapta Polda Sultra Gelar Patroli Perintis dari Malam Hingga Pagi hari di Kendari
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Muna Barat, Laode Andi Muna mengatakan, panitia tidak bisa membatalkan pencalonan Ahmad Rera di Desa Katela. Pasalnya yang bersangkutan punya hak dipilih dan memilih.
“Ada ranah lembaga hukum yang bisa memproses itu, proses pemilihan kades tetap berjalan sesuai tahapan, kita tidak bisa membatalkan haknya sebagai warga negara,” tuturnya.
Kepala BPMD Mubar, Laode Tibolo juga angkat bicara, menurutnya jika ada pihak yang keberatan, dapat menggugat, namun tahapan tetap berjalan sesuai aturan.
“Proses sudah berjalan, jika ada yang pihak menggugat atau keberatan dipersilahkan menggugat, proses tidak bisa dihentikan,” ungkap Tibolo. (B)
