Reporter: Jul Awal
Editor: La Ode Adnan Irham
LAWORO – Aliansi Masyarakat Katela (AML) Desa Katela, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sultra, menggelar demontrasi di Kantor Bupati Muna Barat, Senin (2/12/2019).
Massa menuntut salah satu calon kades, Ahmad Rera dibatalkan karena dianggap memalsukan dokumen syarat pencalonannya.
Dalam tuntutannya AML mendesak panitia pilkades Katela, konsisten terhadap keputusannya untuk tidak mengikutsertakan Ahmad Rera sebagai cakedes.
“Kami menuntut pihak panitia tingkat desa dan kabupaten agar membatalkan pencalonan cakades Ahmad Rera di desa Katela, karena diduga memalsukan dokumen ijazah,” kata salah satu orator aksi, Laode Rafiudin di depan kantor bupati.
Menanggapi hal itu, Panitia Pemilihan Kades tingkat kabupaten melakukan pertemuan dengan pihak perwakilan pendemo di kantor Satpol PP Mubar.
Dalam pertemuan itu massa diminta melapor ke pihak berwewenang jika keberatan dengan pelaksanaan Pilkades.
Baca Juga :
- Miris!! Bertahun Tahun Tarik PAD di Pantai Wisata Toronipa, Pemda Konawe hanya Miliki Aset 1 Unit MCK
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Plt Lurah Toronipa Sebut Ada “Pungli” di Pos PAD Pariwisata Konawe, Hasilkan Rp 4 Hingga 5 Juta oleh Warga pada Malam Hari
- Plt Lurah Toronipa Indawati Ganti Tiga Aparat RT/RW dapat Dukungan dari Bupati Yusran
- TEGAS! Pimpinan BULOG Unaaha Hendra Dionisius: Beras Banpang Tidak Layak Kami Ganti 2×24 Jam
- Tuduhan PT Merbaujaya Indahraya, Tak Terbukti, Armin Amin Divonis Bebas PN Andoolo
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Muna Barat, Laode Andi Muna mengatakan, panitia tidak bisa membatalkan pencalonan Ahmad Rera di Desa Katela. Pasalnya yang bersangkutan punya hak dipilih dan memilih.
“Ada ranah lembaga hukum yang bisa memproses itu, proses pemilihan kades tetap berjalan sesuai tahapan, kita tidak bisa membatalkan haknya sebagai warga negara,” tuturnya.
Kepala BPMD Mubar, Laode Tibolo juga angkat bicara, menurutnya jika ada pihak yang keberatan, dapat menggugat, namun tahapan tetap berjalan sesuai aturan.
“Proses sudah berjalan, jika ada yang pihak menggugat atau keberatan dipersilahkan menggugat, proses tidak bisa dihentikan,” ungkap Tibolo. (B)











