Reporter: Jul Awal
Editor: La Ode Adnan Irham
LAWORO – Aliansi Masyarakat Katela (AML) Desa Katela, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sultra, menggelar demontrasi di Kantor Bupati Muna Barat, Senin (2/12/2019).
Massa menuntut salah satu calon kades, Ahmad Rera dibatalkan karena dianggap memalsukan dokumen syarat pencalonannya.
Dalam tuntutannya AML mendesak panitia pilkades Katela, konsisten terhadap keputusannya untuk tidak mengikutsertakan Ahmad Rera sebagai cakedes.
“Kami menuntut pihak panitia tingkat desa dan kabupaten agar membatalkan pencalonan cakades Ahmad Rera di desa Katela, karena diduga memalsukan dokumen ijazah,” kata salah satu orator aksi, Laode Rafiudin di depan kantor bupati.
Menanggapi hal itu, Panitia Pemilihan Kades tingkat kabupaten melakukan pertemuan dengan pihak perwakilan pendemo di kantor Satpol PP Mubar.
Dalam pertemuan itu massa diminta melapor ke pihak berwewenang jika keberatan dengan pelaksanaan Pilkades.
Baca Juga :
- Polda Sultra Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Menyongsong Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026
- Malyqa Aurora Wakili Sultra di Ajang Supra Stars Indonesia 2026
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Muna Barat, Laode Andi Muna mengatakan, panitia tidak bisa membatalkan pencalonan Ahmad Rera di Desa Katela. Pasalnya yang bersangkutan punya hak dipilih dan memilih.
“Ada ranah lembaga hukum yang bisa memproses itu, proses pemilihan kades tetap berjalan sesuai tahapan, kita tidak bisa membatalkan haknya sebagai warga negara,” tuturnya.
Kepala BPMD Mubar, Laode Tibolo juga angkat bicara, menurutnya jika ada pihak yang keberatan, dapat menggugat, namun tahapan tetap berjalan sesuai aturan.
“Proses sudah berjalan, jika ada yang pihak menggugat atau keberatan dipersilahkan menggugat, proses tidak bisa dihentikan,” ungkap Tibolo. (B)











