Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Seorang pemuda berinisial FA (21) di Kendari diringkus polisi karena diduga mencuri telepon genggam di Kapal Motor (KM) Black Marlin saat akan mengambil kasur miliknya pada 9 Maret 2021 lalu.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Ridwan membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku terkait tindak pidana pencurian.
“Korban atas nama Bayumi melapor pada tanggal 9 Maret dan penangkapannya tanggal 11 Maret 2021 lalu, sekira pukul 23.00 Wita di rumah FA,” ungkapnya pada Senin, 5 April 2021.
Ridwan menuturkan, kejadian berawal ketika FA yang berada di sekitaran MTQ menuju ke Kapal Motor (KM) Black Marlin untuk mengambil kasur miliknya.
“Karena FA pernah bekerja sebagai ABK jadi bermaksud hendak mengambil kasur miliknya yang disimpan di dalam KM Black Marlin,” jelasnya.
Pada saat FA sedang mengambil kasurnya, kemudian melihat sebuah handphone merk OPPO A92 warna ungu yang sedang dicharge.
“Lalu mengambilnya dan kemudian handpone tersebut disimpan di dalam saku kantong jaket. Sehabis itu FA langsung pulang ke rumahnya yang terletak di jalan Tekaka, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ujarnya.
Saat ini FA harus mendekam di sel Polsek Kemaraya untuk proses lidik. FA dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (B)