FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Anda Korban Curanmor? Silakan Ambil Kendaraan Anda di Kantor Polisi

477
×

Anda Korban Curanmor? Silakan Ambil Kendaraan Anda di Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Total sebanyak 41 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan berhasil disita oleh polisi. Barang bukti tersebut hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya. Barang bukti itu tersebar di 10 Polres dan 1 Polda yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.

Polda Sultra, melalui Kepala Direktorat menghimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari kejahatan curanmor agar mengecek kendaraannya yang telah dicuri di Mapolres terdekat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotornya, untuk bisa mengecek di kantor-kantor Polres terdekat, siapa tau kendaraanya yang hilang ada di situ,” ucap Kombes Pol Asep Taufik, Kepala Direskrimum Polda Sultra pada Senin (30/10).

Masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya, lanjut Asep, dapat mendatangi kantor Polres terdekat dengan membawa bukti-bukti kepemilikan kendaraan bermotornya, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Masyarakat bisa datang dengan membawa STNK atau BPKB yang dimiliki. Setelah itu kita cek apakah sesuai atau tidak,” tambah Asep.

Liputan: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page