Reporter: Hasrun
BOMBANA – Sebanyak 16 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hadir di Sulawesi Tenggara dalam rangka uji sahih rancangan undang – undang (RUU) nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.
Belasan legislator RI itu, melakukan seminar uji sahih RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana, Sultra, pada Senin, 21 Juni 2021.
Koordinator anggota DPD RI, Andi Nirwana Sebbu memaparkan, sensus penduduk pada September 2020 lalu yang tersebar di 17 kabupaten-kota, tentu tak lepas dari beragamanya masalah sosial ekonomi, termasuk persoalan kemiskinan dan pengangguran, terlebih saat pandemi Covid-19.
Sesuai publikasi resmi dan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Mei 2020, per- September 2020 jumlah masyarakat miskin di Sultra mencapai 317,32 ribu orang atau 11, 6 persen.
“Dibanding bulan Maret 2020 jumlah penduduk miskin 15,5 ribu orang,” kata Andi Nirwana Nirwana dalam sambutannya.
Sedangkan angka pengangguran di Sultra per – Februari 2021 mencapai 9.321 orang atau 5,30 persen dari penduduk usia kerja yang menganggur kerena efek dari pandemi Covid – 19.
Menurutnya, kondisi ini tentu menjadi persoalan di daerah Sultra, yang memerlukan perbaikan dan perhatian negara melalui kebijakan yang mengedepankan kesejahteraan berkelanjutan dalam pembangunan.
Karenanya, sebagai perwakilan masyarakat Sultra Andi Nirwana berharap dengan adanya revisi atau perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dapat meningkatkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, pemerataan kesempatan kerja dan jaminan pelayanan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
“Baik di sektor kesehatan, pendidikan dan jaminan sosial. Serta tidak ada lagi masyarakat yang mengalami diskriminasi dan kesenjangan sosial,” pungkasnya. (B)