KENDARI- Mediakendari.com – Sebanyak Tiga Ketua NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggra (Sultra), Selasa (23/1/2024) Sore, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) guna mempertanyakan laporan mereka di Kejati pada Jumat Sore, (19/01/2024).
Ketiga Gabungan LSM tersebut telah melaporkan Anggota DPR RI asal Konawe, Dapil Sulawesi Tenggara, Fachry Pahlevi Konggoasa (FPK) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait Dugaan Kasus Pungutan Liar (Pungli) pada Kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR RI melalui Program Bantuan Bedah Rumah masyarakat pra sejahtera terpadu dari Kementerian sosial yang di salurkan FPK pada semester akhir 2023.
Pihak pelapor yang melaporkan Anggota DPR RI FPK masing masing, Ketua DPD LIPAN Sultra, Ketua Presidium GAKI Sultra Rolansyah Arya Pribadi, S.H dan Ketua DPD Sultra, JPKP Nasional, Woroagi.
Kehadiran 3 Ketua NGO guna mempertanyakan laporan mereka di Kejati Sultra diterima langsung Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH.
Dodi mengatakan terkait laporan 3 LSM tersebut pihak Kejati sudah menerima secara resmi.
Menurut Dody, Ketiga LSM tak hanya melaporkan Dugaan Pungli yang diduga dilakukan oleh Anggota DPR RI Fachry saja. Melainkan ke 3 LSM juga melaporkan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Kominfo Konawe.
“Jadi pada intinya kita sudah terima semua laporan. Kami akan menindak lanjuti sesuai dengan dengan sop atau prosedur yang ada di Kejaksaan Tinggi Sultra ini,” ujar Dodi.
Dody menambahkan saat ini pihak penyidik akan membikin semacam telaan untuk menelaah laporan tersebut.
“Dalam telaah itu apakah sudah sesuai dengan peraturan pelaporan yang diatur dalam PP no 43, “ tutur dody.
Sementara itu, Satriadin, Rolansyah dan Woroagi mengatakan pihaknya mendatangi Kejati Sultra guna mempertanyakan sejauh mana pihak Kejati Sultra memproses laporan mereka terkait Dugaan Pungli yang di duga dilakukan Anggota DPR RI aktif tersebut.
“Kedatangan kami di Kejati Sultra ini, imbas dari klarifikasi Pachry Fahlevi Konggoasa di beberapa media yang menyebutkan mendukung gerakan LSM melaporkan peristiwa tersebut. Namun, dibalik dukungan tersebut, PFK tidak bisa lari dari persolan terjadinya dugaan pungli tesebut. Sebab, dugaan pungli terjadi dikegiatan Pokir seorang anggota dewan,” ujar Rolansya Arya Pribadi yang diamini Satriadin dan Woroagi.
Satriadin bilang, seperti halnya juga keberatan Fachy yang mempertanyakan dari mana data terkait 70 rumah penerima manfaat yang dilaporkan di Kejati Sultra. Kalo mau datanya agar membuka geoogle dimana sejumlah media yang memberitakan 70 warga Konawe menerima bantuan dari Fachry. Sementara Fachry hanya mengakui 50 Warga penerima manfaat.
Namun, lanjut Satriadin yang didampingi Waroagi, pada perjalanannya setelah dana itu ditransper dan masuk kerekening masyarakat penerima manfaat dari Kementerian Sosial RI, kemudian diduga orang kepercayaan Fachry Pahlevi Konggoasa mendatangi warga penerima manfaat meninta kembali Rp 5 Juta dari 70 penerima manfaat.
“Coba buka google saat Fachry serahkan bantuan, di google dalam berita menyebutkan Fachy serahkan sebanyak 70 kan penerima manfaat,” cetus Satriadin bersama Woroagi sambil mempelihatkan berita dari sejumlah media di google.
Atas kejadian tersebut, lanjut Satriadin Fachry diduga melakukan pembohongan publik.
“Jadi letak dugaan pembohongan publiknya itu didalam berita berita media resmi menyebutkan Fachry salurkan bantuan kepada 70 warga konawe penerima manfaat,” urai Satriadin di hadapan Kasi Penkum Kejati Sultra.
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP Nasional) Sulawesi Tenggara, Woroagi menyebutkan apa yang telah ia dan kawan kawanya laporkan di Kejati Sultra merupakan hasil investigasi lapangan. Sehingga kegiatan dugaan pungli tersebut terjadi pada anggran pokir Fachry Pahlevi Kongoasa sebagai angota DPR RI aktif.
“Jadi hari ini, kami bertiga mendatangi Kejati Sultra guna mempertanyakan penanganan kasus yang kami laporkan,” tegas Woroagi.
Untuk diketahui, ketiga Ketua LSM di Sultra, selain menindak lanjuti laporan mereka di Kejati Sultra. Ketiganya juga melaporkan secara resmi dugaan pungli dana kerjasama media massa di Kejati Sultra.
Sementra itu dalam klarifikasi Fachry dibeberapa media yang ada di Kabupaten Konawe menyebutkan mendukung langkah LSM yang melaporkan terkait dugaan pungli tersebut.
Hanya saja, FPK sangat menyayangkan pelaporan yang menyebutkan jumlah penerima manfaan berjumlah 70 rumah. Dimana yang benar sesungguhnya berjumlah 50 warga penerima manfaat.
“Yang saya pertanyakan itu dari mana 20nya,” ungkap FPK.