FEATUREDKendari

Anggota DPRD Mundur dari Partai Pengusung, Fasilitas Wajib Dilepas

693

KENDARI – Kepala Biro (Karo)  Pemerintahan Setda Sultra,  Laode Ali Akbar mengatakan bagi calon legislatif (Caleg) yang masih menjabat sebagai anggota DPRD serta sudah menyatakan diri mundur dari partai pengusung dan berpindah ke partai lain maka sudah harus melepas fasilitas yang diberikan kepadanya.

Tentu hal ini terkait fenomena banyaknya anggota DPRD yang mundur dan mendaftar pada Pilcaleg 2019. Kata dia, sejak ada pernyataan pengunduran diri dari partai semula maka sejak itu dia tidak bisa lagi menjabat.

“Ia dia tidak bisa lagi menjabat karena sudah membuat pernyataan pengunduran dari partai semulanya,” ungkapnya saat ditemui Mediakendari.com di ruang kerjanya,  Jumat (27/07/2018).

Ali menegaskan sejak tanggal pernyataan itu, anggota DPRD tersebut sudah tidak bisa menggunakan hak-haknya. Karena surat yang dibuatnya adalah bukan permohonan pengunduran diri.

“Kalau hanya permohonan tergantung yang menyetujui, kalau disetujui maka hak-haknya dilepas,” terang mantan Pj Bupati Baubau ini.

Ali Akbar menegaskan, apabila sudah memundurkan diri dan masih menggunakan fasilitas maka konsekeunsinya adalah dicek oleh yang berwenang apakah tingkat pelanggarannya.

” Akan ada berwenang melakukan pemeriksaan nanti kalau terbukti ya dikembalikan. Masa menggunakan fasilitas negara padahal sudah memundurkan diri, ini menyalahi aturan,” tukasnya.


Reporter : Rahmat R

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version