KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria berinisial R (30) nekat mencuri motor metik di Komplek BTN Alam Sabilah 1 Blok A No. 4, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Kamis, 22 September 2022, sekitar pukul 01.03 WITA.
Di mana saat itu korban memarkir motornya di teras rumah sekitar 19.30 WITA dan meninggalkannya masuk ke dalam rumah dengan keadaan stir tidak dikunci stank.
Korban menyadari kendaraannya telah hilang di pagi hari saat hendak ingin pergi ke kantor dan melihat tidak ada lagi motor di teras rumah.
Namun aksinya pelaku berakhir apes karena dirinya tidak menyadari bahwa di salah satu rumah dekat tempat kejadian perkara (TKP) tersebut memiliki Closed Circuit Television (CCTV).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, setelah kejadian korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan dilakukannya pencarian selama berbulan-bulan.
“Setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan Tersangka di Mesjid MTS Kel. Watubangga Kec. Baruga Kota Kendari,” ujarnya, Senin (22/5/2023).
Dalam pengamanan tersebut, tim buser 77 juga menemukan 2 unit motor yang diduga didapatkan dari hasil curian di lokasi yang berbenda.
“Saat Tersangka diamankan, dalam penguasaannya juga terdapat 2 sepeda motor lain yang menurut tersangka kalau itu hasil pembelian di KJB (Kendari Jual Beli) namun tdk dapat memperlihatkan bukti pembeliannya. Kuat dugaan kalau Sepeda motor tsb juga hasil curian,” katanya.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari. Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan.
Reporter : Muhammad Ismail