Reporter : Asrul Hamdi
Wakatobi – Arhawi-Hardin La Omo resmi mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Sabtu 05 September 2020)
Pasangan berakronim HALO diusung Partai Golkar, Demokrat, PAN, Gerindra, Hanura sebagai pengusung dengan jumlah sebanyak 16 kursi dan telah memenuhi syarat minimal sebanyak 20 persen kursi hasil Pemilihan anggota DPRD Pemilu tahun 2019, dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Partai Golkar 9 kursi, Demokrat 2 kursi, Gerindra 1 kursi, PAN 2 kursi, Hanura sebanyak 2 kursi. Jumlah kursi partai pengusung sebanyak 16 kursi. Terkait dokumen persyaratan calon, dinyatakan lengkap. Terkait keabsahannya nanti kami akan melakukan verifikasi keabsahan syarat calon,” ungkap Ketua KPU Wakatobi, Rajab.
Rajab juga membacakan berita acara pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tahun 2020.
“Pada hari ini Sabtu tanggal 5 September 2020, bertempat dikantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi, KPU Wakatobi telah melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan kelengkapan pasangan calon dalam pendaftaran bakal pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tahun 2020 atas nama sebagai bakal Calon Bupati H. Arhawi, SE., MM dan bakal calon wakil Bupati Hardin La Omo, SE,” katanya.
Ia menjelaskan dalam penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan pensyaratan calon, KPU Wakatobi melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon. Melakukan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan calon serta menuangkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dalam formulir model TT1-KWK dan lampiran formulir model TT.1-KWK.
“Adapun hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon adalah dokumen persyaratan pencalonan lengkap memenuhi keabsahan, memenuhi syarat. Persyaratan calon lengkap keabsahan menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi dari KPU. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut, pendaftaran bakal pasangan calon dinyatakan diterima,” urainya.
Berita Acara tersebut dibuat empat rangkap yang masing-masing rangkap ditandatangani ketua dan anggota KPU Wakatobi yang juga berita acara tersebut disampaikan kepada satu rangkap untuk Bakal Pasangan Calon, satu rangkap untuk perwakilan partai politik atau gabungan partai politik, satu rangkap untuk Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten dan satu rangkap untuk arsip KPU Provinsi atau KPU Kabupaten. (3).