NEWS

Asdatun Kejati Sultra Berganti

922
Jaka Suparna saat berfoto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja (tengah) dan rekan kerja di jajaran Kejati sultra saat kegiatan pengantar alih tugas.

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) berganti setelah Jaka Suparna dinyatakan pindah tugas setelah memenangkan kasus gugatan tanah millik Universitas Halu Oleo (UHO) yang terletak di Jalan Prof Abdul Rauf Tarimana, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan Asdatun Kejati Sultra sebelumnya berpindah tugas di Kejati Jawa Tengah (Jateng) di Semarang.

Dalam acara tersebut juga, Jaka Suparna mohon diri seraya bercerita tentang pengalaman selama dua tahun menjabat sebagai Asdatun di Kejati Sultra.

“Selama dua tahun sebagai Asdatun saya telah banyak melakukan kerja sama (MoU) dengan instansi pemerintah, BUMN, BUMD yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” kata Jaka, Senin 04 Juli 2022.

Baca Juga : Delapan Fraksi DPRD Konsel, Sepakat Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Dilakukan Pembahasan Lanjutan

lebih lanjut, ia katakan, bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dirinya telah banyak berhasil menyelesaikan permasalahan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara litigasi maupun non litigasi.

Kasus terbaru diantaranya adalah saat menjadi tim JPN Kejati Sultra sebagai kuasa hukum UHO dan berhasil memenangkan gugatan masalah tanah kampus UHO.

Diketahui, lahan kepemilikan tanah UHO telah resmi diputuskan di Pengadilan Negeri Kendari dan dimenangkan oleh UHO, pada 6 Juni 2022.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja dalam sambutannya mengatakan pengabdian bukan diukur dengan waktu tapi dengan kinerja dan nama baik. Yang terpenting dalam melaksanakan tugas adalah sehat, selalu semangat dan selalu baik-baik saja.

“Walaupun sudah alih tugas akan tetapi harus tetap menjadi panutan, pejuang/laskar dalam institusi kejaksaan,” bebernya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version