KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu menindaklanjuti larangan buka puasa bersama (Bukber) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Larangan ini sendiri tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/ Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Terkait adanya larangan ini, Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu menegaskan, para pejabat lingkup Pemkot Kendari dilarang untuk Bukber selama Ramadhan 2023.
Asmawa mengatakan pelarangan itu sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo dan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi bukan arahan presiden, untuk Kepala Daerah itu sudah ada edaran Menteri Dalam Negeri, sudah keluar tadi malam dan itu harus kita laksanakan,” katanya.
Asmawa menyebut imbauan tersebut hanya berlaku bagi para pejabat dan kepala daerah. Sementara itu untuk masyarakat diperbolehkan melaksanakan bukber.
“Saya pikir kalau sudah ada arahan dari pemerintah pusat pasti kita akan laksanakan tindak lanjuti,” pungkasnya.
Reporter: Dila Aidzin