DaerahKONAWE KEPULAUAN

ASN Konkep yang Ngotot Keluar Daerah Disanksi Tak Dapat TPP

392
×

ASN Konkep yang Ngotot Keluar Daerah Disanksi Tak Dapat TPP

Sebarkan artikel ini
Sekda Konkep Ir H. Cecep Trisnajayadi MM. Foto: Ajad Sudrajad/Mediakendari.com.

Reporter: Ajad Sudrajad / Editor: La Ode Adnan Irham

LANGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep, Ir H Cecep Trisnajayadi MM memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ngotot keluar daerah karena melanggar larangan bupati, bakal dapat sanksi tegas. Salah satunya tak dibayarkan TPPnya.

Kata Cecep hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 yang dalam Pasal 1 jelas dikatakan disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Selain sanksi PP 53 tahun 2010 yang berjalan, ASN bandel itu juga tidak akan dibayarkan TPPnya. Sanksi ini juga berlaku untuk ASN yang kehadirannya hanya 20 persen dalam 1 bulan.

“Karena saat ini ketidakhadiran ASN yang dapat ditoleransi hanya lima hari. Namun jika lebih dari lima hari tidak hadir tanpa alasan yang jelas maka TPPnya dinyatakan hangus dan konsekuensinya tidak akan dibayarkan TPPnya, dan aturan tersebut sudah berjalan,” jelas Cecep saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 13 Mei 2020.

Meski tak menyebut jumlah pasti, kata dia ada puluhan ASN yang sementara diproses Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), akibat tidak mengindahkan instruksi Bupati Konkep tentang larangan berpergian keluar daerah dimasa pandemi Covid-19.

Pada prinsipnya, pihaknya tidak pernah membeda-bedakan ASN satu dan yang lainnya, ketika melakukan pelanggaran disiplin ASN maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Mantan Kadis Pertambangan Bombana ini mengatakan, Bupati sudah sangat bijak dan arif dalam memimpin. Sebab ada larangan keluar daerah pun Bupati masih memberikan kebijaksanaan kepada seluruh ASN apabila ada ASN yang istrinya melahirkan atau mungkin orang tuanya sakit mereka tetap diberikan izin.

Termasuk jam kerja pun diberikan kebijaksanaan, seperti contoh di Hari Jumat sebelum tiba shalat Jumat ASN sudah diperbolehkan pulang.

Hal ini dilakukan lanjutnya, karena Bupati paham betul Konkep masih sangat kekurangan ASN, baik dari segi kwantitas maupun kwalitas.

Sehingga untuk memacu semangat pegawai maka diberikan TPP dengan harapan didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal.

“Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh ASN untuk terus meningkatkan etos kerjanya karena hal itu merupakan tugas dan tanggungjawab kita sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” tandasnya.

You cannot copy content of this page