KENDARI – Keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk memungut zakat sebesar 2,5 persen dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim, tidak bisa dielakkan lagi. Keputusan ini, berdasarkan surat edaran dari Gubernur Sultra yang mengacu pada pada pelaksaan UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Dan untuk memaksimalkan soal pemotongan gaji untuk zakat, Pemprov bersama Badan Amil Zakat Nasional menggelar sosialisasi soal pengelolaan zakat di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sultra, Senin (15/10/2018), yang diikuti sejumlah ASN lingkup Pemprov Sultra.
Ketua Baznas Sultra Hasbi Andi Saing mengatakan, sosialisasi tersebut berpacu pada pelaksaan UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Selain itu juga berdasarkan surat edaran dari Gubernur Sultra agar sampai pada semua PNS Pemprov. “Kita sosialisasi soal pengelolaan zakat agar sampai kepada semua pegawai di Sultra,” ungkapnya.
Lanjut dia, ada zakat, infaq dan sedekah jadi bagi PND yang gajinya mencapai bruto Rp 4,5 juta wajib zakat 2,5 persen dalam sebulan. “Kalau 2,5 persen dari gaji brito Rp 4,5 juta itu sekitar Rp 112.500 perbulan,” terang Hasbi.
Namun kalau belum cukup Rp 4,5 juta maka wajib agar infaq seikhlasnya. “Tapi kalau dibawah Rp. 4,5 juta itu bisa infaq saja seikhlasnya, ” tandasnya. (b)
Reporter : Rahmat R.