KendariPENDIDIKAN

Asrun Lio Paparkan Penggunaan Anggaran Covid-19 untuk Dikbud Sultra

806
Dinas Pendidikan Sultra
Kepala Dinas Pendidikan Sultra, Asrun Lio. (Foto: Rahmat R)

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio memaparkan penggunaan anggaran Covid-19 untuk instansi Dikbud. Selama masa pandemi Covid-19 pihaknya melakukan perubahan baik pada kegiatan maupun alokasi anggaran.

Menurutnya, selama pandemi Corona, ada tiga hal dalam yang diperhatikan yakni mengatasi kesehatan, mengatasi pereknomian dan social saffety dimana masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerinta Provinsi (Pemprov) Sultra punya segment sendiri-sendiri.

“Untuk Dikbud Sultra segmentnya sekolah sehingga semua yang terlibat dalam kegiatan pendidikan dan siswa itu relokasi anggaran pada tiga hal. Dikbud ini segmentnya berbeda sehingga tidak ada pemulihan ekonomi, tidak berkaitan langsung, tetapi kesehatan misalnya kesehatan untuk memenuhi area pendidikan dalam hal ini protokol kesehatan,” ungkap Asrun Lio ditemui di ruang kerjanya, Senin 02 November 2020.

Ia membeberkan terkait jaring pengaman sosial di Dikbud Sultra pihaknya melakukan kegiatan pemberian insentif langsung baik pada guru, siswa miskin, dan seluruh siswa yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran daring maupun mengajar lainnya. Dari segi mengatasi bidang kesehatan pihaknya berupaya menyiapkan kebutuhan protokol kesehatan seperti fasilitas dan masker bagi para murid-murid.

Sedangkan untuk penyediaan barang dan jasa, kata dia, dalam tahapannya selalu melalui asistensi pihak Inspektorat yang di dalamnya ada terdapat BPKP, Kejaksaan serta Biro Hukum. Setiap yang terlibat hal itu diminta atau tidak diminta akan memperlihatkan asistensinya.

“Misalnya pengadaan cuci tangan, ini punya RKA sekitar Rp 7,5 juta maka tidak semua dibelanjakan. Masih ada lagi negosiasi agar bisa mendapatkan harga yang disepakati dan riil sesuai dengan fakta di lapangan. Tim ini akan menanyakan soal harga termasuk harga satuan terkecil,” tuturnya.

“Mungkin pihak Kejaksaan menanyakan pengadaan tender misalnya, nanti mereka asistensi dan ada kesepakan harga maka akan dikontrak dengan pihak penyedia barang. Setalah ini kami merincikan sehingga harga yang didapatkan dan termasuk keuntungan pihak ketiga harga adalah sekitar Rp 6 juta lebih sehingga ada penghematan,” sambungnya.

Ia menambahkan pihaknya akan menyampaikan ke publik secara resmi bahwa semua proses terkait pengadan barang dan jasa Covid-19 ini sudah masuk tahap pemeriksaan BPKP. Pihaknya juga tidak menutup-nutupi sesuatu yang sifatnya mark up karena Dikbud Sultra memiliki dokumen tahapan asistensi hasil review aktif dan ditandantangi oleh pihak-pihak yang hadir dalam rapat.

“Misalnya dari Kejaksaan Tinggi, BPKP ada dari inpektorat, dan dan dari beberapa biro terkait, ini kami simpan sebagai barang bukti proses kegiatan. Bagi Dikbud adalah transparasi dan akuntabilitas sangat penting diketahui oleh publik,” pungkasnya. (2).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version