KendariNEWS

Bahas Penggusuran Pedagang, DPRD Kendari Panggil Pemkot dan PKL Simpang Kampus

396
Ketgam: Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik (kanan) bersama anggota dewan lainnya. Foto: MEDIAKENDARI.com/Kardin

Reporter: Kardin

KENDARI – Komisi III DPRD Kota Kendari mulai merespon terkait rencana penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di simpang tiga kampus Universitas Halu Oleo (UHO).

Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik mengaku, bakal melayangkan surat pada ke dua belah pihak antara pemerintah kota (Pemkot) dan asisoasi pedagang kecil untuk dilakukan hearing.

“Kita sudah respon dengan mengundang RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan instansi terkait. Kita akan memfasilitasi keadaan pedagang itu. Hari ini suratnya kita kirim,” paparnya di DPRD Kendari, Jumat (17/1/2020).

Pertemuan itu kata Rajab untuk mencari solusi terbaik antara ke dua belah pihak. Di sisi lain katanya, yang akan digusur adalah PKL, namun Pemkot Kendari juga menjalankan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Karena sama-sama ngotot mempertahankan kebenaran masing-masing, kita akan buka ruang diskusi untuk memfasilitasi itu,” ujarnya.

Soal solusi nantinya kata Rajab, tergantung hasil kesepakatan bersama setelah RDP digelar yang rencananya terjadi pada Senin (20/1/2020) pekan depan.

“Solusinya bisa saja ditahan dulu untuk sementara waktu atau digusur. Tergantung hasilnya nanti,” terangnya.

Olehnya itu, politisi Partai Golkar ini mengimbau kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan penggusuran PKL di simpang tiga kampus UHO untuk menahan diri sampai ada keputusan bersama nantinya.

“Baik itu Satpol PP ataupun mahasiswa dan masyarakat jangan dulu ada gerakan tambahan soal permasalahan PKL ini,” tutupnya.

Sebelumnya, antara pedagang simpang tiga kampus UHO dan Pemkot Kendari sempat bersitegang akibat mencuatnya kembali rencana penggusuran lokasi. Jalan simpang UHO sempat diblokir warga dan menimbulkan kemacetan panjang.

Berdasarkan informasi yang beredar, Plt Sekretaris Daerah Kota Kendari, Agus Salim telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III kepada Ketua Asosiasi Pedagang Kecil Kota Kendari yang berisi perintah untuk segera menghentikan aktivitas yang dianggap oleh Pemkot merupakan daerah terlarang.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version