KOLAKA TIMURPERISTIWA

Bahas RTRW, Pemkab dan Dewan Koltim Gelar Paripurna

909
Pemda dan DPR Koltim Pada Rapat Paripurna
Pemda dan DPR Koltim Pada Rapat Paripurna

Penulis : Redaksi

KOLAKA TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kolaka Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan penetapan wilayah (RTRW) di daerah itu.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Bersama Dewan pada rapat paripurna

Bupati Koltim, Toni Herbiansyah mengatakan ruang wilayah Kabupaten Koltim dengan keanekaragaman ekosistemnya sebagai bagian dari salah satu daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan karunia Tuhan yang Maha Esa.

“Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten yang akan dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang selama 20 tahun sehingga arah perwujudan ruang wilayah kabupaten yang di inginkan pada masa yang akan datang disesuaikan dengan visi, misi dan rencana pembangunan jangka panjang daerah, karakteristik tata ruang wilayah kabupaten,” ungkap Bupati Koltim, Toni Herbiansyah dalam sambutan di Gedung DPRD Koltim Senin 13 Juli 2020.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Bersama Dewan pada rapat paripurna

Toni menjelaskan sesuai amanah Undang-Undang (UU) nomor 26 Tahun 2007, penetapan rencangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah perlu terlebih dahulu memperoleh persetujuan subtansi dari kementrian ATR/BPN.

“Persetujuan subtansi adalah persetujuan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang rancangan tata ruang,” urainya.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Bersama Dewan pada rapat paripurna

Dia menambahkan, pihaknya mengapresiasi tugas dan kinerja DPRD Koltim yang telah mau membahas RTRW Koltim dalam rapat paripurna Dewan.

“Ini adalah tugas kita bersama (Pemkab dan DPRD Koltim),” tandasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version