FEATUREDHEADLINE NEWSKendari

Baliho Caleg di Kendari Tidak Penuhi Unsur APK Akan Diturunkan

478

KENDARI -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, untuk segera mengintruksikan para calon legislatif (Caleg) yang diusungnya supaya menurunkan Baliho yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018.

Komisioner KPU Kota Kendari, Asril mengungkapkan, dari sekian banyak Caleg untuk semua Parpol Kendari, hampir seluruhnya memasang Baliho yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Dan untuk menindak lanjuti hal ini pihaknya akan segera bersurat kepada masing-masing Parpol.

“Yang melanggar itu banyak, hampir semua tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Asril saat ditemui pada kegiatan sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di Kantor Kecamatan Mandonga, Rabu (17/10/2018).

Pelanggaran yang rata-rata dilanggar para Caleg saat memasang Baliho kata Asril, seperti tidak mencantumkan nama, logo dan nomor urut partai. Kemudian tidak dicantumkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Partai.

“Para Caleg ini juga tidak mencantumkan apa visi misi partainya. Hanya mereka saja yang ada, makanya kita akan surati Parpol,” urainya.

Selain itu katanya, pada Pekan ini juga KPU beserta Bawaslu dan Pemerintah Kota Kendari bakal menertibkan seluruh Baliho yang dinilai tidak memenuhi unsur Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditetapkan oleh PKPU Nomor 33 Tahun 2018.

“Yang pasti itu pekan depan sudah bersih semua baliho yang tidak memenuhi unsur APK,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Kendari, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, La Ode Hermanto mengungkapkan, hampir seluruh Caleg di Kota Kendari melakukan pelanggaran dengan tidak melibatkan partainya dalam pemasangan Baliho.”Yang ada hari ini itu hanya pribadi Caleg dan visi misi serta slogan pribadinya saja. Makanya kami akan tertibkan nanti dengan melibatkan juga Pemkot atau Satpol PP,” ungkapnya.(a)

Reporter : Kardin


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version