Reporter : Hendrik
KENDARI – Tim Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Kendari membekuk bandar narkoba yang masih berstatus sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari, Rabu (18/12/2019).
Tersangka diketahui identitasnya berinisial D yang juga merupakan residivis narkoba. Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Kota Kendari, AKP Gusti K Sulastra mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil perkembangan kasus dari kurir yang ditangkap di Bandara Haluoleo pekan lalu.
“Kita menangkap tersangka berkat dengan berkoordinasi dengan Kalapas Kendari,” kata Gusti kepada MEDIAKENDARI.com, Rabu (18/12/2019).
Gusti menuturkan tersangka mengendalikan narkoba dari dalam Lapas dengan menggunakan alat komunikasi berupa telepon genggam. “Kami amankan sabu seberat 212,42 gram dan dua unit handpone,” ujarnya.
Sebelumnya, kurir narkoba berinisial MRI ditangkap polisi di Terminal Kedatangan Bandara Haluoleo, Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan. Ia kedapatan membawa sabu yang disimpan pada selangkangannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 113 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga :
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
- Pj Bupati Busel Ridwan Badallah Tancap Gas, di Hari Pertama Menjabat
- Dukung Ketahan Pangan Nasional, Bulog Unaaha, Kabupaten Konawe Terus Lakukan Penyerapan Hasil Produksi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari, Abdul Samad menjelaskan pihaknya telah melakukan penjagaan mulai pukul 19.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita. Meski dijaga ketat, Samad mengakui masih ada kelemahan petugas sehingga alat komunikasi masih bisa didapatkan narapidana di dalam Lapas.
“Kemungkinan petugas yang berjaga otomatis memiliki titik lengah baik itu lima menit, sehingga kesempatan tersebut para napi dapat memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,”kata Samad saat menghadiri penyitaan aset tanah dan bangunan yang diduga hasil penjualan narkoba di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (20/11/2019).
Wakil Direktur Resnarkoba Kepolisian Daerah Sultra, AKBP La Ode Aries sebelumnya juga mengancam akan menindak tegas bagi narapidana yang menjalankan bisnis haram itu dengan menembak pelaku.
“Kalau mereka masih melakukan pengedaran narkotika dan mengancam nyawa petugas saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, maka kami akan lakukan tindakan tegas yakni menembak atau diberi hadiah timah panas,” tegasnya, Rabu (18/12/2019). (a)