FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Banyak Potongan PIP, Kepala SMPN 5 Lakudo Diduga Lakukan Pungli

936
×

Banyak Potongan PIP, Kepala SMPN 5 Lakudo Diduga Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini

BUTENG – Orang tua pelajar SMPN 5 Lakudo penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), menduga Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah, melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan memotong dana tersebut hingga Rp 350 ribu dengan alasan sumbangan.

Salah satu orang tua siswa, HR, penerima bantuan membenarkan adanya pemotongan tersebut. Bahkan kata HR, banyak orang tua penerima tidak mengetahui secara pasti alasan pemotongan itu. Uang yang diterimakan hanya Rp 450 ribu bahkan ada yang Rp 350 ribu.

“Katanya itu mau dibagi-bagikan ke siswa yang layak terima bantuan, tapi tidak terdaftar dalam nama penerima bantuan. Kan masing-masing siswa itu terimanya Rp 750 ribu, tapi pas diterima ada yang tinggal Rp 350 ribu ada juga yang tinggal Rp 450 ribu,” ungkap HR, (13/11).

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak dapat digunakan untuk membeli baju olahraga merupakan alasan pemotongan dana PIP, oleh karenanya PIP lah yang menjadi tumbal.

“Alasannya, sekarang beli baju olahraga itu tidak bisa pakai dana BOS,” tambah HR.

Tempat yang sama, salah satu orang tua penerima bantuan, IR, mengaku sempat mengajukan keberatan bersama orang tua penerima bantuan lainnya. Bahkan anehnya kata IR, setelah dana PIP dicairkan barulah pihak sekolah melakukan rapat bersama.

“Kalau memang mau dipotong, kenapa tidak rapat dari jauh hari sebelumnya. Kenapa nanti sekarang. Baru katanya Kepala Sekolah, potongan itu dipakai untuk biaya administrasi dan transportasi dari pengurusan pencairan di salah satu Bank di Buteng. Pas kita terima, ternyata potongannya itu hampir setengah, bahkan beberapa siswa itu potongannya lebih dari setengah yang harus diterima,” ungkap IR.

Menanggapi tudingan orang tua penerima bantuan, Kepala SMPN 5 Lakudo, Amrin, membenarkan adanya potongan dana PIP. Namun dirinya menolak jika disebut potongan, namun merupakan dana sumbangan dari penerima.

Amrin menjelaskan, dana PIP hanya diberikan kepada pelajar yang punya nomor rekening dari Pemerintah Pusat. Sedangkan dari beberapa siswa yang ada, masih banyak siswa miskin namun tidak menerima bantuan itu. Untuk itu, dana yang disumbangkan akan dibagikan kebeberapa siswa miskin tersebut.

Sumbangan juga itu kata Amrin, sudah melalui rapat bersama seluruh orang tua penerima bantuan dan Ketua Komite Sekolah, H Samsul. Dalam hasil rapat itu, seluruhnya bersedia dan tidak satupun mengajukan keberatan.

“Ada 10 orang siswa yang memang layak tapi tidak dapat itu bantuan, makanya dari hasil sumbangan itu masing-masing dari mereka kita berikan Rp 200 ribu. Sisanya, dana sumbangan itu kita langsung belikan pakaian olahraga buat anak Kelas VII serta sisanya itu untuk biaya administrasi dan transportasi waktu mengurus pencairan disalah satu Bank di Buteng. Soalnya untuk pakaian sekolah tadi itu, tidak bisa lagi pakai dana BOS, kalaupun mau pakai dana BoS berarti itu bukan hak milik, tapi milik sekolah,” ungkap Amrin.

Amrin juga mengakui, pemotongan dana untuk sumbangan itu hanya diketahui oleh pihak penerima dan Komite Sekolah, sedangkan instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak disampaikannya. Padahal beberapa bulan yang lalu, Wakil Bupati Buteng, La Ntau dengan tegas mengungkapkan, dana PIP itu wajib diserahkan sepenuhnya ke penerima bantuan serta tidak boleh satu persenpun dana tersebut dipotong.

“Kalau itu saya belum sampaikan ke Dinas Pendidikan, saya juga belum sampaikan juga ke Pak Bupati atau Pak Wakil. Intinya, ini hasil kesepakatan bersama dan bukan potongan tapi itu sumbangan,” tegasnya.

Untuk diketahui, jumlah penerima dana PIP SMPN 5 Lakudo berjumlah 35 orang. Dari jumlah itu, 14 orang menerima bantuan hanya RP 300 ribu dan 21 orang lainnya hanya menerima bantuan dana PIP Rp 400 ribu. Setelah dijumlahkan dengan 10 penerima tambahkan, jumlah keseluruhan penerima bantuan sebanyak 45 orang. Pembelian baju olahraga, menggunakan dana PIP diindikasikan tindakan pungutan liar. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.

Reportegr: Dzabur
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page