FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

BAP Rampung, Istri “Pembunuh”Ketua DPRD Kolut Siap Disidangkan

419
×

BAP Rampung, Istri “Pembunuh”Ketua DPRD Kolut Siap Disidangkan

Sebarkan artikel ini

LASUSUA – Masih ingat kasus yang menewaskan ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Almarhum Musakir Sarira, yang ditikam oleh istrinya sendiri, kini berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan segera dilimpahkan dan disidangkan.

Kasubag Humas Polres Kolut, AKP Hasanuddin, mengatakan dalam waktu tiga hari kedepan berkas BAP, tersangka Andi Erni Astuti yang merupakan pelaku tunggal kematian Ketua DPRD Kolut itu akan segera dilimpahkan di Kejaksaan Kolut.

“Alhamdulillah BAP tersangka Andi Erni Astuti ditelah lengkap dan kita akan limpahkan dalam waktu tiga hari kedepan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya, (9/11).

tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 Tahun, 354 (2) mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman 10 Tahun dan Pasal 351 (3) Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 Tahun kurungan.

Untuk diketahui, Pembunuhan Ketua DPRD Kolut berawal adanya cek cok antara istri almarhum AEA dan suaminya, yang berujung penikaman dan akibatnya tusukan tersebut, korban meninggal dunia. Dari hasil otopsi Tim Dokter Forensik Polda Sultra ditemukan luka robek selebar 1,9 cm dengan dalam luka 4,1 cm di perut atas bagian kanan korban

Reporter : Ady Arman
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page