Reporter : Hendrik
MUNA – Barisan Pemerhati Anggaran Dana Desa (Bapeda) Korihi meminta Kepala Desa (Kades) Korihi, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Wa Ode Rinaliah untuk mundur dari jabatannya.
Ketua Bapeda Korihi, Aldin Ngkaelalo mengatakan, kades diminta mundur karena Kades diduga menyelewengkan dana desa tahun 2017 – 2018, sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Muna yang dirilis Maret 2020.
Sebelum itu, kata Aldin, pihaknya juga telah melaporkan kades atas dugaan penyelewengan dana desa di Desa Korihi kepada kejaksaan dan inspektorat pada Desember 2019.
“Kami sudah melaporkan sebelumnya dan hasil audit Inspektorat bahwa Kades Korihi terbukti menyelewengkan dana desa sekitar Rp 135 juta,” ungkap Aldin kepada MEDIAKENDARI.com.
Aldin juga menjelaskan, pemberhentian Kades telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 serta Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Di UU tersebut pada pasal 29 huruf f bahwa kades dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,” terang Aldin.
Untuk itu, Aldi berharap kepada Kades Korihi yang diberi amanah oleh masyarakat agar menjalankan tugasnya dengan baik, bisa menjalankan amanahnya sebagaimana mestinya.