Reporter: Mumun
Editor: La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini masih menyetop aktifitas truk perusahaan pemuat batu gunung hasil galian C di Kecamatan Sawa dan Motui.
Tidak ada toleransi bagi truk pemuat batu untuk beroperasi di wilayah Bumi Oheo, sebelum tunggakan sebesar Rp1 miliar lebih dituntaskan.
“Selama itu belum ada, tidak boleh beroperasi,” kata Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Konut, Hendra, Rabu (20/11/2019).
Baja Juga :
- Anggota DPR RI Hugua Usulkan Money Politik Dilegalkan, Ketua DPRD Konawe bilang Bukan Pendidikan itu
- Pj Bupati Harmin Ramba Buka MTQ ke-37, Mari Wujudkan Konawe Maju dan Mandiri
- Pj Gubernur Sultra Tindak Lanjuti Surat Edaran Mendagri
- Diskominfo Sultra Sosialisasikan Dukungan Layanan Perangkat Teknologi Informasi
- Penerima Ganti Rugi Lahan Area Bendungan Ameroro Disoal
- 77 Orang Warga Tidak Mampu di Kota Kendari Terima Bantuan Uang
Menurut Hendra, dari sekian perusahaan batu yang beroperasi di dua kecamatan itu, ada beberapa yang beritikad baik membayar kewajibannya.
Kata dia, meski tidak diselesaikan keseluruhan dan baru sebagian, tapi sudah ada niat baik. Contohnya PT KBS dan PT KGP.
Bahkan Bapenda mengancam menutup perusahaan, jika tidak ada niat baik melunasi pembayaran pajak.
“Bayangkan, tunggakan pajak mereka tahun 2019 ini sudah Rp 1 miliar lebih. Kita akan tetap presur. Kita akan tetap lakukan penutupan,” ujarnya. (B)