FEATUREDKendari

Bapenda Sultra Catat Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 168 Miliar

929

KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat dan roda enam sebesar Rp168 miliar pada semester pertama tahun 2018.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Pendapatan dan Pengenaan Pajak Bapenda Sultra, Laode Mahbub saat di hubungi melalui pesan whatsapp, Rabu (29/08/2018).

Dia menuturkan, data laporan pada semester I menunjukkan UPTD Samsat Kendari Rp109,6 miliar, Samsat Kolaka Rp16,3 miliar, Samsat Kolaka Timur (Koltim) Rp1,2 miliar, Samsat Kolaka Utara (Kolut) Rp 1,8 miliar, Samsat Konawe Rp 7,3 miliar.

Kemudian, lanjutnya, untuk Samsat Bombana mencapai pendapatan Rp 2,1 miliar, Samsat Buton Rp 3,1 miliar , Samsat Buton Utara (Butur) Rp331. Samsat Konawe Kepulauan (Konkep) Rp 139 juta.

“Sedangkan untuk Samsat Konawe Selatan (Konsel) Rp 4,06 miliar, Samsat Konawe Utara (Konut) Rp 274 juta, Samsat Baubau Rp14,7 miliar, Samsat Muna Rp 6,6 miliar dan Samsat Wakatobi Rp 562 juta,” ujarnya.

Katanya, penerimaan pajak kali ini bersumber dari pajak PKB, BBN-KB, T-PKB dan D-PKB.

Dia menambahkan, capaian tersebut jika dibandingkan dengan pencapaian semester I tahun 2017, pendapatan semester I 2018 lebih besar. Pada semester I 2017 Bapenda Sultra hanya mampu menerima pembayaran pajak kendaraan sebesar Rp135,9 miliar.

Dirinya mengakui jika kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor masih sangat rendah, sehingga sulit untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan motor secara maksimal.

“Masih banyak wajib pajak yang selalu menunda membayar pajak dan menunggu kebijakan pemutihan pajak dari pemerintah, padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(a)


Reporter : Waty

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version