Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu menyebut adanya tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) se-Sultra sekitar Rp 7-8 miliar untuk kurung waktu 10 tahun.
Untuk masalah ini, Ia berjanji akan bekerja sama dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di tiap kabupaten/ kota di Sultra guna menuntaskan masalah tunggakan pajak Randis.
Menurutnya, pembayaran pajak Randis masih hak penuh pemerintah kabupaten dan kota serta provinsi, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui anggaran masing-masing.
Sehingga, kata Yusuf, menjadi pertanyaan jika pajak Randis tidak dibayar.
“Nah sekarang timbul pertanyaan kalau mereka tidak bayar ada apa,” ungkap Yusuf saat ditemui di kantor Gubernur Sultra, Senin (01/07/2019).
Baca Juga :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
Ia sendiri menduga, faktor tidak adanya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi menyebabkan menunggaknya pembayaran pajak. Sebab diakuinya beberapa Randis yang ada di Sultra belum memiliki BPKB.
“Lantaran kendaraan tersebut dibeli dengan cara off the road, yakni hanya dengan membayar harga kendaraan dan tidak termasuk pengurusan surat-surat kendaraan,” bebernya.
Untuk itu, Yusuf meminta pada UPTD untuk melakukan penagihan tunggakan-tunggakan pajak randis yang ada di kabupaten dan kota serta provinsi. (A)