Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu menyebut adanya tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) se-Sultra sekitar Rp 7-8 miliar untuk kurung waktu 10 tahun.
Untuk masalah ini, Ia berjanji akan bekerja sama dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di tiap kabupaten/ kota di Sultra guna menuntaskan masalah tunggakan pajak Randis.
Menurutnya, pembayaran pajak Randis masih hak penuh pemerintah kabupaten dan kota serta provinsi, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui anggaran masing-masing.
Sehingga, kata Yusuf, menjadi pertanyaan jika pajak Randis tidak dibayar.
“Nah sekarang timbul pertanyaan kalau mereka tidak bayar ada apa,” ungkap Yusuf saat ditemui di kantor Gubernur Sultra, Senin (01/07/2019).
Baca Juga :
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
- Peduli Kedamaian Warganya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Instruksikan Penghentian Aktivitas Pengolahan Sawah Terkait Kisruh Lahan II Desa Tawamelwe
- Langkah Pj Bupati Konawe Tangani Kisruh Lahan di Desa Tawamelewe Tuai Apresiasi dari DPP HMTI
- Mendagri Tito Bilang Penjabat Kepala Daerah yang Hendak Tarung Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran
Ia sendiri menduga, faktor tidak adanya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi menyebabkan menunggaknya pembayaran pajak. Sebab diakuinya beberapa Randis yang ada di Sultra belum memiliki BPKB.
“Lantaran kendaraan tersebut dibeli dengan cara off the road, yakni hanya dengan membayar harga kendaraan dan tidak termasuk pengurusan surat-surat kendaraan,” bebernya.
Untuk itu, Yusuf meminta pada UPTD untuk melakukan penagihan tunggakan-tunggakan pajak randis yang ada di kabupaten dan kota serta provinsi. (A)