Reporter : Ardilan
BAUBAU – Kota Baubau menjadi satu-satunya wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memiliki wewenang untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Hal ini bisa dilakukan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Dirjen Perhubungan Darat memberikan sertifikat akreditasi C kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau.
Kabid Lalulintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Baubau, Amiruddin mengungkapkan, Kota Baubau menjadi satu-satunya daerah dari 17 Kabupaten/Kota yang mempunyai sertivikat akreditasi C untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor.
Pengujian yang dimaksud, kata dia, pengujian kendaraan penumpang untuk umum dan angkutan barang sebagai upaya pencanangan zona keselamatan kendaraan darat.
“Hanya Baubau yang punya sertifikat akreditasi C untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor di daerah Sultra. Ini rampung semua tahun 2018 lalu. Gedungnya tahun 2014 dan alatnya waktu 2017. Jadi sebelum diakreditasi oleh Kemenhub, dikalibrasi dulu alatnya. Kemudian keluar sertifikat kalibrasi lalu kita ajukan untuk akreditasi,” urai Amiruddin kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Dia menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor mulai gencar dilakukan Kemenhub sejak beberapa tahun terakhir, melalui monitoring dan evaluasi. Hasilnya, baru Kota Baubau, daerah yang didaulat memiliki hak pengujian kendaraan bermotor untuk wilayah Sultra.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
“Ini wajib (pengujian kendaraan) dilakukan oleh angkutan umum dan darat. Pengujian dilakukan secara berkala setahun dua kali,” ujarnya.
Amiruddin menambahkan, dengan adanya hak pengujian kendaraan bermotor, para pemilik kendaraan angkutan umum dan darat di Baubau mulai melakukan uji kendaraan.
“Sejak ada sertifikat ini sudah mulai dilakukan. Apalagi setelah operasi patuh Anoa yang lalu. Harusnya ada sanksi karena berhubungan dengan keselamatan. Kalau dilakukan pengujian mobil angkutan umum yang beroperasi dijalanan kita anggap itu layak karena sudah aman digunakan. Yang belum kita anggap belum layak. Tapi ini kan bertahap kita sosialisasikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemberian sertifikat akreditasi C untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor untuk Kota Baubau diserahkan oleh Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat dan diterima langsung Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse beberapa waktu lalu di Kota Kendari. (A)