HUKUM & KRIMINALKOLAKAKOTAKU

Bawa 4.06 Gram Sabu, Pria Asal Kolaka Dibekuk Polda Sultra

548
Rian Rifaldi (23) saat diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto: Ist

Reporter: Muh. Ardiansyah R/Editor: Indi La’awu

KENDARI – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Udang, Kelurahan Kolakasih, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Rabu 23 April 2020.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek membenarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis sabu yang dilakukan oleh Rian Rifaldi (23).

“Kemudian tim Opsnal menindak lanjuti informasi tersebut, maka Rabu 23 April 2020, pukul 10.30 Wita, melakukan penangkapan terhadap Rian Rifaldi yang berada di dalam rumah miliknya,” ungkapnya, Kamis 23 April 2020.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan pelaku dan kendaraan yang dimiliki, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu empat paket kecil dengan berat 4.06 gram.

“Saat penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, ditemukan barang haram dikendaraan pribadi miliknya. Tersangka menguasai dan memiliki, ia juga mengedarkan narkotika jenis sabu ke konsumennya,” bebernya.

Selanjutnya, barang bukti berupa satu unit hp merk samsung warna putih, satu buah alat penghisap atau bong, 63 lembar plastik sachet kosong warna bening, dua buah pipet sendok shabu warna bening dan putih, satu unit timbangan electrik dan satu buah dompet kecil. Semua barang bukti dibawa di Mako Ditresbarkoba untuk dilakukan proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version