BOMBANA

Berikut Besaran Zakat Fitrah di Bombana

649
Ilustrasi

Reporter : Hasrun/Editor: Indi La’awu

RUMBIA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan besaran zakat fitrah yang telah dihimpun dari setiap kecamatan di wilayah Bombana.

Kepala Kemenag Bombana, H. Jumaing menuturkan, besaran zakat di wilayah Kabaena Timur, yakni harga beras berjalan dikali 3.5 liter. Untuk harga beras kepala saat ini seharga Rp11 ribu, beras biasa Rp10 ribu dan jagung Rp7 ribu rupiah. Harga-harga tersebut dikalikan 3.5 liter, maka jumlahnya adalah zakat yang dikeluarkan.

“Nantinya, penetapan jumlah zakat kita akan serahkan ke bupati. Kalau bupati belum ada sampai sore karena keluar daerah. Kita akan bawakan ke wakil bupati sebentar untuk di tandatangani,” jelas Jumaing melalui sambungan seluler, Kamis 23 April 2020.

Dijelaskannya, untuk wilayah Kabaena Tengah, harga beras kepala seharga Rp[10 ribu, beras biasa Rp9 ribu dan jagung Rp7 ribu rupiah. Sehingga besaran zakat yang dikeluarkan lebih rendah jika dibandingkan dengan Kabaena Timur.

“Kabaena barat , Kabaeana Utara, Kabaena dan Kabaena Selatan harganya sama. Jika zakat dibayar dalam bentuk uang, maka harga beras dikali 3,5 liter. Sedangkan di wilayah Rumbia, rata – rata harga beras kepala sebesar Rp9 ribu, beras biasa Rp8 ribu dan jagung Rp7 ribu rupiah,” bebernya.

Jumaing memberikan contoh, jika harga beras Rp9 ribu dikalikan 3.5 liter beras, maka hasilnya Rp31 ribu. Sehingga jika ingin berzakat menggunakan uang, maka besaran zakat yang dibayarkan adalah Rp31 ribu.

Katanya, distribusi zakat di daerah itu akan segera dilakukan, untuk menghindari kerumunan orang banyak ditengah pandemi Covid – 19.

“Begitu ada yang masuk di badan amil zakat di masing – masing wilayah, akan langsung didistribusikan kepada yang berhak menerima. Distribusinya juga harus sesuai protap kesehatan penanganan Covid – 19,” tandasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version