BREAKING NEWS

Bawa Narkotika Jenis Sabu – Sabu, Dua Orang Warga di Bekuk Polres Bombana

594
Pelaku terduga tindak pidana narkotika. Foto: Ist.

Reporter : Hasrun
Editor: Sardin.D

BOMBANA – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bombana membekuk dua orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan satu berjenis sabu di Desa Tongko Seng, Kecamatan Tontonunu. Sabtu, 18 September 2021.

Kedua tersangka diantaranya MH warga Desa Mata Bundu, Kecamatan Poleang Barat dan AN warga Desa Rahabite, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka. Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bombana, IPTU Muhammad Salman.

IPTU Muhammad Salman menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya warga dari Poleang Barat ke Desa Tuburi Kecamatan Poleang Utara bermaksud membeli narkotika jenis sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut , personil Satresnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai telah melakukan transaksi sekira pukul 21.30 wita,” kata IPTU Muhammad Salman dalam rilisnya, Rabu 22 September 2021.

Lanjutnya, pihaknya pendapat informasi kembali dari masyarakat bahwa orang yang dari Poleang Barat itu sudah pulang dengan mengendarai sepeda motor. Sehingga personil Satresnarkoba lansung melakukan pengejaran.

“Sekira pukul 22.00 wita, tepatnya di jalan poros Desa Tongko Seng, anggota menghentikan sepeda motor yang dikendarai dua orang yg diduga telah melakukan transaksi narkoba. Ssaat diberhentikan diketahui bahwa orang yang sedang dibonceng membuang sesuatu dari tangannya ke bahu jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan warna hitam di bahu jalan, setelah dibuka bungkusan tersebut diketahui berisi satu shaset pelastik ukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1.02 gram,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka mengakui bahwa bukusan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di desa Tuburi. Dibuangnya pada saat melihat ada orang yang akan memberhentikannya di jalan.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Bombana untuk proses selanjutnya. Keduanya di sangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version